• Beranda
  • Berita
  • RUU SDA disetujui menjadi undang-undang, ini kata pemerintah

RUU SDA disetujui menjadi undang-undang, ini kata pemerintah

17 September 2019 16:04 WIB
RUU SDA disetujui menjadi undang-undang, ini kata pemerintah
Hamparan sawah yang mengalami kekeringan di daerah Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Kekeringan tersebut diakibatkan longsornya bendungan I di daerah Ranomeeto. ANTARA/Harianto
Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air sudah mendapat persetujuan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  periode 2014-2019, Fahri Hamzah yang dihadiri perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Saya akan melakukan pertanyaan pertama kepada fraksi-fraksi, apakah dapat disetujui?" tanya Fahri

Para fraksi yang hadir menyatakan setuju. Fahri kemudian mengetok palu.

"Apakah pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan terhadap RUU tentang SDA dapat disahkan menjadi UU?" tanya Fahri lagi.

Anggota DPR yang hadir pun menjawab setuju.

Baca juga: DPR gelar Rapat Paripurna 9 Selasa siang
Baca juga: DPR ingatkan pemerintah atasi masalah pemenuhan kebutuhan air minum


Sebelum memberi kesempatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fahri terlebih dulu menjelaskan mengapa ruang sidang paripurna yang membahas RUU SDA itu hanya dihadiri sejumlah anggota dewan saja.

Kemudian, Fahri mempersilakan kepada Menkumham menyampaikan pendapat pemerintah terkait rancangan undang-undang yang sudah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang tersebut.

Menkumham menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden Jokowi bahwa RUU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita serta komitmen Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air.

"Itu mutlak diperlukan mengingat air kebutuhan yang sangat penting bagi keberlangsungan makhluk hidup di dunia ini," ujar Yasonna.

Ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat mewajibkan pemerintah mengambil kewajiban pengelolaan air dengan memperhatikan keselarasan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergitas serta keterpaduan antarwilayah, antarsektor dan antargenerasi demi memenuhi kebutuhan rakyat.

Baca juga: Apindo: RUU Sumber Daya Air berpotensi hambat kegiatan bisnis
Baca juga: DPR targetkan RUU SDA selesai periode ini


RUU itu juga mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini di antaranya:

a. Jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari
b. Pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management)
c. Penguatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air

Dengan keyakinan bahwa RUU SDA ini telah melalui pembahasan yang mendalam, pemerintah menyetujui RUU SDA untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019