• Beranda
  • Berita
  • Kemendagri sebut omnibus law tidak akan rugikan pendapatan daerah

Kemendagri sebut omnibus law tidak akan rugikan pendapatan daerah

17 September 2019 16:59 WIB
Kemendagri sebut omnibus law tidak akan rugikan pendapatan daerah
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Ini mau dikaitkan juga dengan undang-undang pajak dan retribusi daerah

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging menyebutkan bahwa adanya skema omnibus law yakni pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru tidak akan merugikan dan mengganggu pendapatan daerah.

“Ini mau dikaitkan juga dengan undang-undang pajak dan retribusi daerah. Kita jangan melihat bahwa karena dengan membuat target retribusi daerah turun sementara dikaitkan dengan kriteria meningkatkan investasi,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.

Ia menuturkan revisi yang dilakukan pada 74 undang-undang (UU) terkait izin investasi itu justru dilakukan dengan tujuan agar investasi yang masuk ke Indonesia bisa semakin meningkat.

Hal tersebut terjadi sebab proses perizinan investasi selama ini dianggap menghambat arus masuknya investor ke dalam negeri sehingga revisi tersebut akan berfokus pada cara agar bisa memberikan kemudahan terkait perizinan tanpa mengurangi aturan-aturan persuratan dan persyaratan yang dibutuhkan.

“Iya prosedur mungkin ada mempermudah perizinan,” ujarnya.

Eduard menuturkan para pelaku usaha masih banyak yang terhambat saat akan berinvestasi ke daerah sehingga Omnibus Law ini rencananya akan menghapus sejumlah kewenangan izin di daerah.

“Lembaga itu tetap eksis, kewenangannya juga. Artinya, kewenangan itu dipermudah, ada deregulasi karena selama ini UU sektor, UU pemda begitu mau dieksekusi kadang-kadang pelaku investor berhadapan dengan berbagai aturan tadi yang ada di UU sektor,” katanya.

Menurutnya, adanya skema omnibus law juga akan semakin menghasilkan dampak yang positif dan signifikan untuk daerah karena pemerintah sebelumnya sudah pernah melakukan revisi terhadap Hinderordonnantie (HO).

Ia menjelaskan pemerintah pernah merevisi izin Hinderordonnantie (HO) atau Surat Izin Gangguan dan terbukti mampu meningkatkan investasi lebih cepat. Bahkan berbagai UMKM di daerah bisa tumbuh lebih pesat.

“Contohnya itu masalah izin HO sudah kita cabut sehingga pertumbuhan investasi cepat. Intinya bagaimana mempermudah perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang dibutuhkan. Itu kita cabut, jadi UMKM dan investasi lebih cepat tumbuh,” katanya.

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019