"Ada dugaan tindak pidana terhadap undang-undang lingkungan maupun perdagangan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Selasa.
Budhi mengatakan jajaran Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Utara sedang menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola pabrik pengolahan aluminium tersebut.
Meskipun tanpa ada laporan, menurut Budhi, polisi dapat menginvestigasi keberadaan pabrik yang dikeluhkan warga di sekitar Cilincing itu.
Baca juga: Dinas LH DKI: 47 perusahaan dijatuhi sanksi pencemaran lingkungan
Baca juga: Dinas LH DKI inspeksi industri dengan cerobong asap
Baca juga: Syarat perpanjangan STNK diusulkan disertai hasil uji emisi
Diungkapkan Budhi, polisi menemukan indikasi asap dari hasil produksi pabrik itu melanggar aturan atau melebihi batas ambang yang diatur undang-undang.
"Saat ini masih memeriksa tingkat dan kadar pencemaran udara di laboratorium," tutur Budhi.
Petugas telah memasang garis polisi dan menyita barang bukti berupa alat cetak limbah aluminium, aluminium mentah, serbuk aluminium yang sudah dihaluskan, mesin giling dan tungku beserta bahan bakar.
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Widjatmoko juga menyatakan akan memasang alat ukur udara. Selanjutnya hasil ukur udara itu akan menjadi dasar kebijakan sesuai aturan yang berlaku.
Pewarta: Taufik Ridwan dan Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019