• Beranda
  • Berita
  • Peresmian Pembangunan Pusat Penangkaran Rusa Timor

Peresmian Pembangunan Pusat Penangkaran Rusa Timor

24 Juni 2008 14:57 WIB
Jakarta, 24/6 (ANTARA) - Pada tahun 2008, Pusat Litbang Hutan dan Konservasi Alam akan membangun Pusat Pengembangan Teknologi Penangkaran Rusa Timor (Cervus timorensis) dan Eko Widya Wisata di Hutan Penelitian Dramaga. Untuk tahap awal, luas areal penangkaran yang akan dibangun adalah 4 ha dengan Rusa Timor berjumlah 50 ekor. Peresmian pencanangan pembangunan penangkaran rusa timor ini dilakukan pada tanggal 15 Mei 2008 oleh Menteri Kehutanan H. MS Kaban. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari instansi pemerintah (Pejabat Eselon I, II dan III Departemen Kehutanan, Dirjen Peternakan Departemen Pertanian, Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Barat, Walikota Bogor, Jajaran Pemerintahan Kecamatan dan Desa), perwakilan dari Lembaga Penelitian Internasional CIFOR (Board of Trustee dan Dirjen CIFOR), serta lembaga mitra yaitu Taman Safari Indonesia. Dalam Sambutannya, Menteri Kehutanan mengatakan Badan Litbang Kehutanan sebagai penyedia iptek pengelolaan hutan, telah jeli menangkap adanya peluang dan peran untuk menangani kebutuhan akan pangan khususnya protein hewani dengan menyediakan teknologi penangkaran rusa yang prospek kedepannya dinilai sangat bagus. Dari Pusat Pengembangan Teknologi Penangkaran Rusa ini, selain diharapkan akan dihasilkan berbagai paket teknologi, juga dapat menjadi sumber penyedia bibit/anakan rusa. Paradigma konservasi selama ini yang banyak berorientasi pada pelestarian di habitat aslinya, perlu diberikan sentuhan "konservasi produktif" atau productive conservation agar konservasi tidak hanya berupa larangan-larangan saja, tetapi banyak diisi dengan upaya pengembangbiakannya. Jika populasi di luar habitat dapat dikembangkan, maka permintaan masyarakat terhadap spesies tersebut dapat dipenuhi, sehingga dapat mengurangi ancaman perburuan di habitat aslinya. Menurut Menteri Kehutanan, jika anak-anak rusa (F2) dapat diproduksi dalam skala ekonomis, maka rusa F2 ini dapat dipelihara oleh penangkar-penangkar rusa sebagai induknya, sehingga penangkar tidak perlu mencari induk dari habitat asli. Hal ini akan mempermudah pengamanan di kawasan konservasi, karena tidak terlalu banyak orang yang mengambil induk dari habitat. Di kemudian hari, hanya lembaga-lembaga seperti Pusat Pengembangan Teknologi Penangkaran Rusa ini dan lembaga lain yang memang benar-benar terjun dalam kegiatan konservasi, yang sebaiknya diberi akses pengambilan langsung di habitatnya. Lebih lanjut, dari Pusat Pengembangan Teknologi Penangkaran Rusa ini dapat disuplai bibit rusa F2 yang legal bagi masyarakat sehingga rusa akan berkembang menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan. Untuk itu, legalitas dan administrasi pendukungnya harus disiapkan dengan cermat, agar dapat dihindari kegiatan-kegiatan ilegal maupun quasi penangkaran (penangkaran pura-pura). Administrasi yang tertib juga dapat memberikan kepastian usaha karena identitas setiap rusa yang dipelihara dijamin kebenarannya, dari mana sumbernya, keturunan siapa, dll. Selain itu Menhut juga berpesan bahwa karena semua proses kegitan produksi tersebut membutuhkan sistem untuk meningkatkan keamanan, kepastian usaha, dan iklim investasi yang bersaing, maka Badan Litbang Kehutanan agar bersiap bukan hanya menyediakan teknologi penangkaran saja, tetapi harus bersiap dengan konsep yang berbasis pada pendekatan industri. Di samping pembiakan rusa, harus disiapkan pula pengembangan industri pakan, obat-obatan, peralatan, transportasi, teknologi pasca panen, pengelolaan, dll. Tidak semua hal tersebut harus disiapkan sendiri oleh Badan Litbang, tetapi dapat bermitra dengan pihak-pihak lain yang mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam penangkaran rusa. Rusa Timor (Cervus timorensis), dipilih karena jenis ini merupakan jenis satwa liar endemik dan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Sampai saat ini jenis Rusa Timor dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999, namun dalam hal pemanfaatan rusa tersebut dapat mengacu pada PP No. 8 Tahun 1999. Penangkaran Rusa Timor dimaksud merupakan upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran rusa dengan tetap memperhatikan kemurnian jenisnya sampai pada keturunan pertama (F1). Manfaat yang diperoleh selain untuk tujuan konservasi adalah aspek ekowisata (keunikan dan keindahannya) dan aspek pemenuhan kebutuhan protein hewani serta hasil ikutan lainnya (keturunan ke-2/F2 dan seterusnya). Hasil penangkaran rusa tersebut juga memiliki prospek untuk dikembangkan dalam skala budidaya komersial, sehingga asumsi hutan sebagai sumber pangan dapat dipenuhi. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan HP Dramaga akan menjadi salah satu icon Eko Widya Wisata unggulan di Kota Bogor serta sentra penelitian rusa unggulan di Indonesia. Disarikan Oleh: Iman Budiman & SAS

Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008