• Beranda
  • Berita
  • 5 korporasi ditetapkan tersangka penyebab karhutla

5 korporasi ditetapkan tersangka penyebab karhutla

17 September 2019 19:26 WIB
5 korporasi ditetapkan tersangka penyebab karhutla
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri (ANTARA FOTO/Dyah Dwi)

Tambahan (satu) korporasi dari Polda Sumsel. Jadi ada lima korporasi (sebagai tersangka)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sejauh ini ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Tambahan (satu) korporasi dari Polda Sumsel. Jadi ada lima korporasi (sebagai tersangka)," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Sementara untuk tersangka perorangan ada 218 orang yang saat ini ditangani oleh Polda Riau, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar.

Dalam menangani kasus karhutla, Dedi menyebut Polri lebih mengutamakan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara penegakkan hukum terhadap para pelaku penyebab karhutla dilakukan beriringan sebagai efek jera untuk mencegah agar para pelaku tidak mengulangi perbuatan mereka kembali.

"Masalah penegakkan hukum segera diselesaikan, baik di tingkat polres maupun polda," tegasnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019