• Beranda
  • Berita
  • Elemen masyarakat apresiasi DPR sahkan revisi UU KPK

Elemen masyarakat apresiasi DPR sahkan revisi UU KPK

17 September 2019 19:43 WIB
Elemen masyarakat apresiasi DPR sahkan revisi UU KPK
Sejumlah elemen masyarakat beraksi damai mengapresiasi DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9/2019). ANTARA FOTO/Taufik Ridwan

Menurut kami, WP sebagai bentuk pembangkangan terhadap UU sehingga patut dipertanyakan krediblitas dan integritasnya, karena telah menolak pimpinan baru KPK dan menolak revisi UU KPK

Sejumlah elemen masyarakat mengapresiasi keputusan DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Beberapa elemen masyarakat mengapresiasi pengesahan revisi UU KPK dengan beraksi damai di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Lapisan masyarakat yang terlibat aksi damai, yakni Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD), Srikandi Milenial, dan Forum Silaturahmi Pemuda Indonesia (FSPI).

Pengunjuk rasa membentangkan spanduk bertuliskan "Apresiasi DPR RI Telah Sahkan Revisi UU KPK" dan "Berpolitik Jangan di KPK".

Koordinator MPD, Syaiful Hadi menuntut pimpinan KPK periode 2019-2023 membubarkan Wadah Pegawai (WP) KPK yang disalahgunakan oknum pegawai untuk menolak pimpinan KPK yang baru terpilih.

"Menurut kami, WP sebagai bentuk pembangkangan terhadap UU sehingga patut dipertanyakan krediblitas dan integritasnya, karena telah menolak pimpinan baru KPK dan menolak revisi UU KPK," ujar Syaiful.

Saat massa berorasi, personel kepolisian mengamankan jalannya aksi damai dan menempatkan kawat barikade dan dua kendaraan watercanon milik Korps Brimob Polri.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019