• Beranda
  • Berita
  • F-Gerindra berikan catatan terkait revisi UU Pemasyarakatan

F-Gerindra berikan catatan terkait revisi UU Pemasyarakatan

17 September 2019 22:33 WIB
F-Gerindra berikan catatan terkait revisi UU Pemasyarakatan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) berbincang dengan anggota Komisi III DPR Asrul Sani saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Rapat kerja membahas pengambilan keputusan tingkat satu mengenai RUU Pemasyarakatan yang direvisi dari UU Nomor 12 Tahun 1995. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Fraksi Partai Gerindra DPR RI memberikan persetujuan terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan untuk dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II, namun memberikan catatan terhadap UU tersebut.

"Fraksi Partai Gerindra setuju dengan persyaratan terkait revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yakni pemberian remisi kepada narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi harus dilakukan dengan asas kehati-hatian," kata anggota Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto pada Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa malam.

Baca juga: Komisi III-pemerintah setujui revisi UU Pemasyarakatan disahkan

Hal itu, menurut dia, karena kejahatan narkoba dan terorisme adalah kejahatan luar biasa atau "extra ordinary".

"Khususnya kepada narapidana narkoba pemberian remisi diberikan kepada pemakai bukan pengedar atau bandar," ujarnya.

Baca juga: Dirjen Pemasyarakatan: Revitalisasi tingkatkan kapasitas lapas

Catatan kedua, menurut dia, proses pembinaan yang dilakukan dengan jelas dan transparan terkait pemberian remisi terhadap narapidana teroris, narkoba, dan korupsi untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lapas saat ini.

Wihadi mengatakan Fraksi Gerindra memandang perlu dilakukan revisi UU Pemasyarakatan agar bisa disesuaikan dengan sistem permasyarakatan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, politik, dan hukum sehingga tidak menimbulkan pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan langkah terobosan dalam sistem pemasyarakatan yang benar-benar menciptakan efek jera kepada pelaku pidana dalam banyak hal yang ditemukan dari substansi hukum, politik, ekonomi, dan budaya.

"Revisi UU Pemasyarakatan diharapkan ada integrasi sosial dalam sistem kemasyarakatan karena seperti yang kita ketahui dengan adanya interaksi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dengan narapidana pelaku pelanggaran hukum dipandang sebagai gejala adanya keretakan hubungan hukum dan masyarakat," katanya.

Dia menilai pembinaan terhadap narapidana harus mendapatkan kesempatan bersosialisasi dalam masyarakat revisi UU, tujuannya untuk memperbaiki sistem pembinaan dan penegakan hukum yang dianggap tidak relevan lagi dalam perkembangan zaman problem tentang kelebihan kapasitas lapas maupun rutan harus menjadi tujuan yang dianggap penting.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019