Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengakui penyebaran hiburan ke daerah penyangga menjadi salah satu faktor penyebab tidak tercapainya target penerimaan pajak hiburan tahun 2018.Berpindahnya beberapa hiburan besar ke luar DKI Jakarta seperti ke Sentul, BSD hingga Bali. Karena kita tidak punya tempat representatif untuk memasukan 'event' besar
"Berpindahnya beberapa hiburan besar ke luar DKI Jakarta seperti ke Sentul, BSD hingga Bali. Karena kita tidak punya tempat representatif untuk memasukan event besar," kata Faisal dihubungi di Jakarta, Rabu.
Faktor penyebab lain di mana adanya objek pajak hiburan yang ditutup, dikarenakan melakukan pelanggaran berupa peredaran Narkoba dan hiburan dewasa.
Kemudian tingkat kepatuhan dan kewajaran pembayaran dari wajib pajak yang belum optimal.
Pajak hiburan merupakan satu dari enam sumber pajak yang tidak mencapai target tahun 2018. Pajak DKI Jakarta berasal dari 13 sumber pendapatan pajak.
Untuk pajak hiburan realisasi tahun 2018 sebesar Rp834,52 miliar dari target Rp900 miliar atau sebesar 92,73.
Total realisasi pendapatan pajak yang dikumpulkan BPRD selama tahun 2018 sebesar Rp37,53 triliun dari target APBD perubahan 2018 sebesar Rp38,12 triliun atau sebesar 98,46 persen.
Jika pendapatan pajak tahun 2018 sebesar Rp37,53 triliun dibandingkan pendapatan tahun 2017 sebesar Rp36,51 triliun, terdapat peningkatan sebesar 102,81 persen.
Faisal menyatakan BPRD menargetkan pendapatan pajak dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp44,180 triliun.
"Sampai hari ini sekitar 30 triliun, ini merupakan prestasi luar biasa dam cukup signifikan peningkatannya," kata Faisal.
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019