• Beranda
  • Berita
  • Pansus petakan kajian pemerintah terkait pemindahan ibu kota

Pansus petakan kajian pemerintah terkait pemindahan ibu kota

18 September 2019 12:37 WIB
Pansus petakan kajian pemerintah terkait pemindahan ibu kota
Monyet liar di hutan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Di kawasan yang akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia itu masih banyak ditemui monyet-monyet liar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Panitia Khusus (Pansus) Kajian Pemindahan Ibu Kota Negara DPR menggelar rapat perdana untuk memetakan kajian yang disampaikan pemerintah.

Ketua Pansus Kajian Pemindahan Ibu Kota, Zainuddin Amali mengatakan rapat perdana tersebut membahas tiga hal. Salah satunya terkait sumber pembiayaan.

"Ada tiga hal pokok menjadi bahasan dalam pansus ini, pertama adalah ide ini tentu punya dasar. Dasar yang pertama adalah tentang darimana sumber pembiayaannya kemudian infrastruktur yang akan dibangun nanti," kata Amali di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu.

Kedua, adalah tentang bagaimana tempat atau lokasi lebih spesifik lahan dan lingkungan, bukan hanya menyangkut lingkungan hidup saja tetapi berbagai hal termasuk lingkungan sosial.

Ketiga, menurut dia, akan dibahas mengenai aparatur dan regulasi yang mengaturnya.

"Saya kira akan mengkaji tentang tiga pokok besar itu, tentu ada elaborasinya ke bawah akan kita temukan dalam diskusi di internal pansus. Dan secara pribadi kita lihat perspektif lebih banyak hal-hal kuantitatif dan selebihnya kualitatif," ujarnya.

Baca juga: DPR RI bentuk pansus kajian pemindahan ibu kota
Baca juga: Bappenas utamakan swasta dalam negeri biayai pembangunan ibu kota
Baca juga: Jasa Marga dukung pemindahan Ibu Kota Negara


Dia mengatakan, dalam membahas hasil kajian pemerintah terkait pemindahan ibu kota tidak bisa hanya narasi dan retorika saja, butuh data kualitatif dan kuantitatif.

Amali menilai 70 persen adalah kajian‐kajian yang kuantitatif dan sisanya sebesar 30 persen, yaitu kualitatif sehingga diperoleh kajian objektif, apakah surat pemerintah ini layak diteruskan atau tidak.

"Kita tidak boleh berdasarkan kepada pikiran-pikiran suka atau tidak suka atau subjektifitas kita karena masing-masing fraksi yang ada di dalam Pansus ini terwakili. Kita melepaskan terlebih dahulu subjektivitas kita sehingga kajiannya menjadi objektif," katanya.

Amali mengatakan, pansus tidak membahas UU terkait pemindahan ibu kota, namun membahas apa sikap dan respon DPR terkait usulan pemerintah tersebut.

Menurut dia, kalau DPR setuju atas usulan pemindahan ibu kota maka akan diikuti langkah-langkah berikutnya dari pemerintah. Namun kalau tidak setuju, akan ada pembicaraan lebih lanjut.

"Saya sepintas sudah membaca ya kajian dari pemerintah memang itu masih secara global. Tentu harus kita dalami dan kita mengundang kembali pemerintah, pemerintah pusat akan kita mintai penjelasannya lagi," ujarnya.

Menurut dia, pansus akan meminta pendapat pemerintah daerah minimal pemerintah daerah tempat rencana lokasi Ibu kota negara dan pemerintah daerah yang akan ditinggalkan, yaitu Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019