• Beranda
  • Berita
  • Meski didemo, pegawai Kemenkumham NTB tetap beraktivitas

Meski didemo, pegawai Kemenkumham NTB tetap beraktivitas

18 September 2019 14:16 WIB
Meski didemo, pegawai Kemenkumham NTB tetap beraktivitas
Pegawai Divisi Keimigrasian tetap beraktivitas di ruangannya ketika terjadi unjuk rasa dari massa NW NTB di Kanwil Kemenkumham NTB, Rabu (18/9/2019). ANTARA/Dhimas BP

Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat tetap beraktivitas di tengah unjuk rasa dari massa Nahdlatul Wathan, Rabu.

"Aktivitas kami tetap berjalan, tidak sampai mengganggu kami bekerja di dalam," kata Kepala Kanwil kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) Andi Dahrif Rafied yang ditemui di kantornya, Rabu.

Bahkan kegiatan di luar seperti perlombaan yang digelar Kemenkumham NTB di Hotel Grand Legi Mataram dengan tema Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bagi masyarakat desa tetap berjalan.

Namun demikian, Kakanwil Kemenkumham NTB berharap kegiatan unjuk rasa yang berlangsung sejak Rabu pagi hingga kini masih berjalan, dapat terlaksana dengan tertib.

"Saya menganggap mereka (peserta unjuk rasa) masih santunlah, namanya santri, orang-orang terdidik semua yang ada di sini. Mudah-mudahan tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan," katanya.

Baca juga: Nahdlatul Wathan tegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan
Baca juga: Keluarga Chasbullah dukung "Yaa Lal Wathan" jadi lagu nasional

Unjuk rasa ribuan anggota Nahdlatul Wathan (NW) yang diikuti penyegelan Kanwil Kemenkumham NTB itu terkait terbitnya SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 pada 10 September 2019.

SK tersebut memuat nama Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah PBNW.

Sekretaris Wilayah Pemuda NW Muhammad Fihirudin dalam aksinya menyampaikan protes terkait keluarnya SK tersebut.

Hal itu karena sebelumnya PBNW di bawah pimpinan Muhammad Zainul Majdi telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 Tahun 2016.

Fihirudin menilai, Menkumham tidak konsisten soal SK yang diterbitkan tersebut. Kontradiksi dengan SK tahun 2016.

Karena itu, dia mewakili massa menyatakan secara tegas menolak dan meminta Menteri Hukum dan HAM mencabut SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08 Tahun 2019 pada 10 September 2019.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019