Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait anggaran dari penggeledahan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Barenlitbang) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu.Dari dua lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing
"Dari dua lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Penggeledahan itu dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NBU).
Sebelumnya, KPK pada Selasa (17/9) juga menggeledah empat lokasi di Kepri, yaitu kantor Dinas PUPR Provinsi Kepri, kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, dan rumah salah satu Kepala OPD Pemprov Kepri.
Untuk diketahui, KPK pada 11 Juli 2019 telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019.
Sebagai penerima, yakni Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH). Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada 12 September 2019 kembali menetapkan satu tersangka, yaitu pengusaha bernama Kock Meng (KMN).
Dalam konstruksi perkara terkait Kock Meng disebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau yang antara lain memuat rencana reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Untuk melakukan reklamasi dibutuhkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, namun karena Perda RZWP3K masih dlbahas, maka izin lokasi tersebut belum dapat diterbitkan.
Oleh karena itu, Kock Meng dan Abu Bakar akhirnya mengajukan terlebih dahulu izin prinsip pemanfaatan ruang laut pada Nurdin sebagai Gubernur Kepri.
Kemudian, Kock Meng dengan bantuan Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali, yaitu Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort yang bersangkutan seluas 5 hektare.
Selanjutnya, April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare dan Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare.
Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya adalah untuk budi daya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau).
Namun, hal tersebut kemudian diakaI-akali agar dapat diperuntukan untuk kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah 2 hektare untuk budi daya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort. Ketiga izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare.
Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng bersama-sama Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin, Edy, dan Budi, yaitu pada Mei 2019 Rp45 juta dan 5.000 dolar Singapura sebagai imbalan penerbitan izin prinsip. Pada Juli 2019 sebesar 6.000 dolar Singapura untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019