Menkumham minta hapus pasal 418 RKUH-Pidana

18 September 2019 15:44 WIB
Menkumham minta hapus pasal 418 RKUH-Pidana
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) berbincang dengan anggota Komisi III DPR Asrul Sani saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta penghapusan Pasal 418 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena dikhawatirkan disalahgunakan dalam penerapannya.

"Khusus Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba, antara pemakai dan kurir," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Komisi III DPR membahas RKUHP, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Aktivis: RKUHP ancam penanganan korupsi

Dia menjelaskan, apabila pasal tersebut tetap ada maka ditakutkan ada upaya kriminalisasi dan pemerasan dilakukan oleh pihak tertentu.

Dia meminta pasal tersebut tidak dibahas dalam Raker tersebut dan didrop dalam RKUHP.

Baca juga: Ketua AJI Jakarta sebut DPR jangan bersikap fasis demi sahkan RKUHP

"Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop," ujarnya.

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin meminta waktu selama 20 menit untuk menggelar rapat internal dan lobi-lobi Komisi III DPR dengan Menkumham.

Dalam RKUHP Pasal 418 ayat 1 menyebutkan laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan isterinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

Baca juga: DPR disindir, lebih banyak tertutupnya dari terbukanya soal RKUHP


Pasal 418 ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019