Hal ini menjawab tudingan praktik deforestasi yang dihembuskan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Amerika Serikat, Mighty Earth, kepada Korindo Group.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono menuturkan bahwa Indonesia saat ini sudah mewajibkan seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia untuk mengantongi sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) atau kebijakan tata kelola sawit berkelanjutan, dengan tujuan untuk memenuhi komitmen Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.
"Dengan ISPO, artinya kita sangat peduli terhadap kelestarian lingkungan. Tidak boleh sembarangan dalam mengelola sawit, membabat hutan seenaknya. Ada aturannya, banyak syaratnya," kata Kasdi saat dihubungi, Selasa.
Sebelumnya, Mighty Earth menuding bahwa berdasarkan investigasinya selama dua tahun, telah terjadi deforestasi yang diduga dilakukan oleh Korindo. Selain itu, Korindo pun dituding melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses pembukaan lahan.
Lebih lanjut, Kasdi menegaskan bahwa rongrongan LSM asing terhadap industri agribisnis di Tanah Air merupakan hal yang tidak jarang terjadi. Pihaknya akan terus berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan industri agribisnis, khususnya kelapa sawit Nasional, yang faktanya merupakan penyumbang devisa tertinggi bagi Indonesia, yakni lebih dari Rp300 triliun/tahun.
"Pemerintah akan selalu berupaya memfasilitasi pengembangan industri sawit, yang masih menjadi komoditas penyumbang devisa ekspor nonmigas terbesar itu," ungkapnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Anggota DPR RI Komisi II Firman Soebagyo menuturkan, di tengah proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan, Parlemen bahkan pernah mengundang LSM asing ysng terus menggulirkan kampanye hitam untuk berdialog lebih lanjut seputar industri kelapa sawit di Indonesia.
"Mereka tidak pernah muncul, tapi terus menggulirkan kampanye hitam," tutupnya
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019