"Mari hilangkan dulu kecurigaan terhadap lembaga negara yang mengolah masalah ini (revisi UU KPK)," katanya, saat konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: JK sebut potensi kerugian negara lebih banyak jika KPK tak diawasi
Ia mencontohkan kecurigaan terhadap DPR seolah-olah pelemahan dilakukan sebagai balas dendam karena banyak anggota legislatif yang terjerat korupsi dan berurusan dengan KPK.
"Juga jangan curiga kepada pemerintah, presiden, seakan beliau ingkar janji, tidak propemberantasan korupsi, dan sebagainya.
Itu (kecurigaan) kita hilangkan dulu," katanya.
Diakui Wiranto, saat ini masyarakat juga beragam dalam menyikapi revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, baik yang pro maupun kontra.
"Sekarang sedang ramai dibicarakan di publik. Publik sendiri ada yang pro, ada yang kontra, setuju atau menolak. sampai ada lembaga survei yang menyurvei itu," katanya.
Baca juga: Pimpinan KPK bentuk tim transisi analisis materi revisi UU KPK
Meski demikian, Wiranto mengajak masyarakat untuk melihat persoalan itu secara lebih proporsional dan konstruktif, apalagi mengingat regulasi itu sudah berusia 17 tahun.
Menurut dia, setiap regulasi, termasuk UU dibuat karena kondisi objektif saat itu, yakni untuk lebih mengatur dan membangun keteraturan dalam masyarakat pada saat itu.
Di sisi lain, kondisi akan selalu berubah mengikuti zaman sehingga regulasi yang dibuat tidak boleh kaku, melainkan harus menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi.
"Kondisi ini kan berubah. Tatkala kondisi ini berubah, UU tidak boleh kaku, statis, melainkan harus ikut perubahan itu. Apakah perubahan karena opini publik, atau kepentingan masyarakat (publik interest)," katanya.
Oleh sebab itu, Wiranto mengajak masyarakat untuk berpikir positif dan menunggu implementasi UU KPK yang baru itu, serta tidak lagi menimbulkan pro-kontra yang menghabiskan energi bangsa.
"Kita lihat hasilnya nanti bagaimana. Jangan buru-buru kita sudah menjustifikasi, buruk sangka seakan-akan kiamat lah pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, DPR RI akhirnya mengesahkan perubahan kedua UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU, dalam pengambilan keputusan Tingkat II Rapat Paripurna, Selasa (17/9).
Proses pengesahan tersebut berlangsung di tengah polemik yang terjadi terkait poin-poin revisi UU tersebut yang dinilai elemen masyarakat sipil dapat melemahkan institusi KPK yang sudah berdiri 17 tahun.
DPR sahkan revisi Undang-undang KPK
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019