Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan sejumlah otoritas negara lain melalui nota kesepahaman (MoU) dalam rangka mendukung perusahaan fintech Indonesia yang berekspansi ke luar negeri.beberapa fintech sudah membuka operasional di luar negeri
"Saya kira ini menjadi perhatian dari OJK adalah tanpa ada dorongan dan insentif, beberapa fintech sudah membuka operasional di luar negeri. Dengan sendirinya inilah yang mendorong kami untuk nota kesepahaman atau memorandum of understanding dengan beberapa otoritas negara lain," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa OJK sudah memiliki MoU dengan Singapura, kemudian juga sedang membahas MoU dengan Malaysia yang mudah-mudahan bisa segera ditandatangani.
Ini merupakan bukti bahwa OJK sudah bekerja sama dengan negara-negara lain, bahkan dengan otoritas Thailand pun OJK sudah menjalin kerja sama walaupun belum dituangkan dalam bentuk MoU.
"Sekali lagi bukan karena kita mendorong atau apa, namun faktanya sudah ada keberadaan fintech Indonesia di luar negeri dan sebaliknya ada juga fintech luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Mungkin karena bisnis fintech ini tak mengenal batas atau borderless, jadi dengan mudah bisa dilakukan pelayanan riset keuangan melintasi batas-batas negara sehingga ini yang menjadi suatu keharusan dengan adanya kerjasama tadi," ujar Triyono.
Baca juga: OJK berharap Indonesia Fintech Summit & Expo jadi program nasional
Dalam MoU tersebut paling tidak ada dua hal yang diatur oleh OJK dan negara mitranya yakni mengenai saling melengkapi informasi. Dengan demikian ketika nanti ada fintech yang akan berekspansi ke luar negeri maka negara tujuan akan meminta informasi seputar fintech tersebut, seperti rekam jejaknya.
Kemudian kerjasama terkait dengan innovation hub. Artinya apabila ada fintech yang sukses dan bagus di Indonesia kemudian bisa membagikan pengalaman keberhasilannya kepada negara-negara lain, sehingga bisa saling bertukar pengetahuan.
Terkait dengan pengawasan fintech, OJK dan negara-negara lain masih melakukan pengawasan sangat sektoral di mana masing-masing negara memiliki caranya sendiri.
"Namun untuk saling bertukar informasi menjadi sebuah keharusan dan ini dulu yang kita bangun," ujar Triyono.
Dia menambahkan bahwa MoU antara pihaknya dengan negara-negara lain tersebut mencakup seluruh varian dan sektor fintech.
Baca juga: OJK : Fintech ilegal ibarat monster, hati-hati tawaran kredit lewat HP
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019