Lokakarya tersebut bertujuan untuk membahas berbagai upaya untuk menyelaraskan antara kepentingan meningkatkan akses untuk mendapatkan obat-obatan bagi masyarakat dan kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual dari formula obat.
"Tujuan dari lokakarya ini adalah untuk mengkaji hubungan antara HKI dan akses ke obat-obatan.Kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama antara Kemenlu RI dan South Center yang merupakan organisasi antarpemerintah yang berlokasi di Jenewa, Swiss," kata Direktur Eksekutif South Center, Carlos M. Correa, di Jakarta, Senin.
South Center adalah lembaga think tank antarpemerintah negara-negara berkembang, yang hingga sekarang memiliki 54 negara anggota dari kawasan Afrika, Asia dan Pasifik, serta Amerika Latin dan Karibia.
Hal utama yang dibahas dalam lokakarya tersebut, antara lain cara memastikan adanya akses mendapatkan obat-obatan dengan harga terjangkau dalam kaitannya dengan perlindungan hak paten yang mempengaruhi harga obat.
"Perlindungan paten yang menciptakan semacam monopoli legal dalam menentukan harga obat-obatan dapat menyebabkan harga obat tinggi, dan menyebabkan orang tidak dapat memperoleh akses ke obat-obatan karena harga yang tidak terjangkau," ujar Carlos.
Untuk itu, menurut dia, para peserta lokakarya itu bertujuan untuk mencari tahu tentang berbagai kemungkinan untuk menggunakan hukum internasional dan hukum nasional guna memastikan bahwa semua orang dapat memperoleh akses ke obat-obatan sebagaimana mestinya.
"Diskusi ini juga bertujuan untuk melihat koherensi kebijakan di tingkat nasional dan regional untuk memastikan semua orang dapat memperoleh akses ke berbagai macam obat-obatan, termasuk obat-obat khusus," ucap Carlos.
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) Kementerian Luar Negeri Siswo Pramono menyampaikan bahwa kurangnya akses kepada obat-obatan merupakan salah satu masalah utama yang menghambat pencapaian suatu sasaran pembangunan berkelanjutan, yaitu layanan kesehatan yang baik bagi semua orang.
"Salah satu tantangan utama untuk penyediaan obat-obatan dengan harga terjangkau adalah perlindungan HKI dan penerapan hak paten obat dalam industri farmasi," ungkap Siswo.
Untuk itu, pemerintah Indonesia bersama South Center dan para peserta dari beberapa negara ASEAN dan Asia Selatan yang berkumpul dalam lokakarya itu akan berupaya mengkaji aturan-aturan internasional yang dapat memberikan fleksibilitas bagi penerapan hak paten obat guna memastikan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan obat-obatan, yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Lokakarya tersebut dihadiri oleh lebih 35 perwakilan dari pemerintah negara-negara Asia, termasuk negara ASEAN.
Baca juga: Trend pendaftaran HKI hasil penelitian meningkat
Baca juga: Hoaks dapat hancurkan industri dalam negeri, sebut BPOM
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2019