• Beranda
  • Berita
  • Korea Selatan hapus Jepang dari 'daftar putih' perdagangan

Korea Selatan hapus Jepang dari 'daftar putih' perdagangan

18 September 2019 20:21 WIB
Korea Selatan hapus  Jepang dari 'daftar putih' perdagangan
Seorang petugas polisi berjaga dekat bendera nasional Jepang dan Korea Selatan di hotel, tempat kedutaan Korea Selatan di Jepang mengadakan resepsi untuk menandai peringatan 50 tahun normalisasi hubungan antara Seoul dan Tokyo, di Tokyo 22 Juni 2015. ANTARA/REUTERS/Toru Hanai/Dokumen Foto/pri

Korea Selatan mengatakan pada Rabu bahwa mereka telah menyetujui rencana untuk menghapus Jepang dari "daftar putih" negara-negara dengan status perdagangan jalur cepat, sebagai tanggapan atas meningkatkan perselisihan diplomatik dan perdagangan antara kedua negara.

Peraturan perdagangan yang lebih ketat segera diberlakukan pada Rabu, termasuk proses permohonan izin yang lebih lama dan dokumen tambahan yang akan berlaku untuk ekspor Korea Selatan ke Jepang terkait dengan produksi senjata, Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi mengatakan dalam sebuah pernyataan.

"Tujuan dari peraturan perdagangan yang diubah adalah untuk meningkatkan sistem kontrol ekspor Korea Selatan, bukan pembalasan terhadap Jepang," tambah pernyataan itu.

Baca juga: Indonesia akan bantu redakan tensi perang dagang Jepang-Korsel

Korea Selatan pada Agustus mengatakan berencana untuk menghapus Jepang dari daftar putih perdagangannya.

Hubungan antara kedua negara telah memburuk sejak putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tahun lalu bahwa perusahaan-perusahaan Jepang harus memberi kompensasi kepada warga Korea Selatan yang diharuskan menjadi pekerja paksa selama Perang Dunia Kedua.

Jepang menghapus status ekspor cepat Seoul pada akhir Agustus setelah memberlakukan kontrol yang lebih ketat pada ekspor tiga bahan ke Korea Selatan yang digunakan dalam industri teknologi.

Korea Selatan pada Senin mengajukan perselisihan WTO dengan Jepang tentang pembatasan ekspor. Di bawah aturan WTO, Korea Selatan dan Jepang harus bertemu dalam waktu 30 hari dan jika pembicaraan ini gagal, Korea Selatan dapat meminta penyelesaian oleh panel penyelesaian sengketa.

Pewarta: Apep Suhendar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019