Urusan wajib itu meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, tata ruang, perumahan pemukiman, ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat serta sosial.
“Oleh karena itulah, enam kewajiban ini betul-betul bisa dilaksanakan dan dibentuk oleh daerah. Dana APBD yang memang masih sangat terbatas ini diharapkan bisa untuk pemenuhan kewajiban dasarnya,” ujar Hadi berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Sekjen Kemendagri menjelaskan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu dilakukan untuk peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat serta peran serta masyarakat.
Pemerintah daerah menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah daerah juga harus sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah seperti yang diatur pada Pasal 263.
Perencanaan pembangunan di daerah ini harus sejalan dan terintegrasi antara kebijakan pusat dengan kebijakan daerah terutama dari sisi potensi dan keanekaragaman potensi daerah dalam kerangka pelaksanaan prinsip-prinsip baik demokrasi, keistimewaan, dan kekhususan.
“Oleh karena itu, di dalam pelaksanaan pembangunan daerah ini, kami tekankan bahwa alokasi dana uang yang dimiliki oleh daerah hendaknya bisa dimanfaatkan di dalam mencukupi kebutuhan-kebutuhan dasar,” kata Hadi Prabowo.
Sekjen Kemendagri juga mengingatkan, dalam rencana kerja pemerintah tahun 2020, temanya adalah peningkatan sumber daya manusia untuk pertumbuhan yang berkualitas.
Baca juga: PDIP akan laporkan persoalan APBD NTB ke Kemendagri
Baca juga: Gorontalo provinsi pertama menyerahkan raperda APBD ke Kemendagri
Baca juga: Gubernur: Kemendagri apresiasi APBD Jawa Barat yang futuristik
Karena itu, pada tahun 2020, pemerintah akan memprioritaskan pada pembangunan manusia dengan upaya pengentasan penurunan kemiskinan, konektivitas dan pemerataan, kesempatan kerja, ketahanan pangan, air dan lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
“Tentunya harapan kita bersama antara kebutuhan pusat dan daerah ini. Pertama, perencanaan pembangunan yang bersinergi sama-sama memenuhi kebutuhan dasar. Kemudian daerah dengan alokasi dana ini juga bisa pada kebutuhan daerah sehingga akan ada sinergi. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan hal ini didasarkan atas PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda,” kata Hadi Prabowo.
Oleh karena itu, menurut Sekjen Kemendagri, sinergitas harus tersusun setelah kepala daerah terpilih menyusun RPJMD di mana visi misi dari kepala daerah terpilih ini harus diakomodasi di dalam visi terpilih. Kemudian juga dokumen teknogratif didasarkan atas kajian dan ilmiah, kemudian partisipan kaitannya dengan kepentingan seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Sehingga, pemerintah daerah untuk merumuskan setiap tahunnya harus pula disusun RKPD, yang mana RKPD ini harus pula mengacu pada RKP yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan kemudian ada spesifik yang terkait dengan potensi dan kebutuhan-kebutuhan daerah, karena daerah harus melaksanakannya.
Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemendagri juga mengingatkan sudah terbitnya Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 bahwa penggunaan dana keuangan daerah harus mendapatkan persetujuan Mendagri.
Bila tidak dilaksanakan, Mendagri dapat meminta Menteri Keuangan untuk menunda dana transfer. Hal itu dimaksudkan karena saat ini APBD yang besar memberikan TPP dan biaya perjalanan dinas yang besar. Namun, APBD yang kecil juga ikut besar.
“Itulah muncul PP No 12 Tahun 2019 di samping adanya perubahan nomenklatur diatur di dalam pemberian TPP yang nantinya ditetapkan dengan PP. Dalam arti Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah nanti akan ada batas atas batas bawah terkait dengan interval PAD, sehingga ini akan mengurangi kesenjangan,” katanya.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019