• Beranda
  • Berita
  • Akademisi: Uji materi di MK jadi upaya gugurkan hasil revisi UU KPK

Akademisi: Uji materi di MK jadi upaya gugurkan hasil revisi UU KPK

18 September 2019 22:15 WIB
Akademisi: Uji materi di MK jadi upaya gugurkan hasil revisi UU KPK
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura (kiri) dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (18/9/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)

Uji materi UU KPK ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Mahkamah Konstitusi, mengingat desakan yang besar dari masyarakat agar UU tersebut dianulir karena dinilai melemahkan KPK.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan pengajuan hak uji materi di Mahkamah Konstitusi menjadi upaya yang bisa ditempuh untuk menggugurkan hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang disahkan DPR pada Senin (16/9).

"Kita menempuh jalur konstitusional, kita lakukan permohonan judicial review (hak uji materi) ke mahkamah konstitusi," ujar Charles di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, pengajuan permohonan hak uji materi ke MK merupakan mekanisme konstitusional yang telah diatur oleh undang-undang.

Nantinya undang-undang tersebut akan diuji baik dari aspek formil maupun materiil.

Charles menilai pengajuan  uji materi UU KPK ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Mahkamah Konstitusi, mengingat desakan yang besar dari masyarakat agar UU tersebut dianulir karena dinilai melemahkan KPK.

Baca juga: ICW akan ajukan hak uji materi UU KPK hasil revisi ke MK

Baca juga: Pakar: Revisi undang-undang untuk menata kerja KPK

Baca juga: Ilmuwan nilai polemik revisi UU KPK harus jadi catatan bersama



"Ini tantangan buat Mahkamah Konstitusi apakah mereka lebih mengedepankan keinginan publik atau melegalisasi cara-cara brutal yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam menggolkan UU KPK," kata dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch  berencana mengajukan  uji materi terkait hasil revisi UU KPK ke MK.

"Kita pasti akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (18/9).

Kurnia mengatakan dalil-dalil yang disampaikan ke MK nantinya mengenai sejumlah poin yang dinilai melemahkan KPK dan bertentangan hukum, seperti keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019