Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus penggelapan mobil oleh Youtuber Pablo Benua ke pihak kejaksaan.Kita tunggu saja. Berkas sudah naik kok, kata Argo
"Kita tunggu saja. Berkas sudah naik kok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu.
Pablo harus berurusan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran dirinya diduga telah menggelapkan dua unit kendaraan roda empat, yakni Honda HR-V dan Honda Jazz.
Baca juga: Polisi: Rey Utami pernah gunakan mobil gelapan suaminya tiga bulan
Kasus dugaan penipuan yang menjerat Pablo ini mulai terbongkar ketika polisi menggeledah rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada 11 Juli 2019. Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang menjerat Pablo dan isterinya.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sekitar 32 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Diduga, STNK tersebut merupakan hasil dari tindak pidana penipuan.
Baca juga: Pablo Benua diancam penjara 4-5 tahun terkait penggelapan kendaraan
Setelah sempat dikembalikan karena STNK tersebut tidak terkait dengan kasus yang ditangani saat itu soal "ikan asin", ternyata puluhan STNK tersebut kini sudah disita kembali.
Pablo diketahui juga berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akibat kasus perkataan "bau ikan asin".
Baca juga: Pablo Benua diancam penjara 4-5 tahun terkait penggelapan kendaraan
Akibat kasus tersebut Pablo Benua dan istrinya Rey Utami, serta Galih Ginanjar ditahan di Polda Metro Jaya sejak 12 Juli 2019.
Berkas kasus bau ikan asin tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Agustus 2019 dan berkasnya masih diperiksa.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019