“Ambulans PSC 119 diharapkan bisa disiagakan di beberapa wilayah di Riau agar ketika ada gawat darurat, ambulans terdekat dapat didatangkan dengan segera,” kata Menkes Nila dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Standar pelayanan PSC 119 adalah dimulai dari panggilan yang dilakukan oleh warga yang tengah mengalami gawat darurat kesehatan melalui nomor 119. Kemudian dilakukan layanan kegawatdaruratan dengan menerjunkan ambulans PSC beserta tenaga medis ke lokasi warga tersebut.
Warga yang mengalami gawat darurat tersebut langsung dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik yang dilakukan di lokasi. Setelah itu akan diketahui kondisi pasien untuk menentukan perawatan di rumah, dirujuk ke Puskesmas, atau dirujuk ke rumah sakit.
Baca juga: Anak-anak jatuh sakit akibat sebulan kabut asap selimuti Pekanbaru
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Ahmad Yurianto mengatakan ambulans PSC 119 ditekankan sebagai ambulans untuk pelayanan kesehatan, terlebih saat dalam masalah kabut asap.
“Ambulans ini sudah terdistribusi, jadi sektor terdekat dimana, ya disitulah menuju ke lapangan, karena response time menentukan,” katanya.
PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan. PSC 119 dibentuk untuk mempercepat penanganan dan pertolongan pada korban yang membutuhkan penangan segera.
Apabila ada masyarakat yang menghubungi 119, maka call center akan mengidentifikasi lokasi kejadian dan akan mengarahkan ambulans dari Puskesmas, pos kesehatan, atau rumah sakit pemerintah yang paling dekat dengan lokasi kejadian.
Baca juga: Riau sebar 1,5 juta masker selama kabut asap
Baca juga: Walhi minta pemerintah siapkan posko darurat daerah terdampak asap
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019