• Beranda
  • Berita
  • Pengamat penerbangan: Data pribadi rawan digunakan pemalsuan identitas

Pengamat penerbangan: Data pribadi rawan digunakan pemalsuan identitas

19 September 2019 12:41 WIB
Pengamat penerbangan: Data pribadi rawan digunakan pemalsuan identitas
Pengamat penerbangan Alvin Lie (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Data identitas pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kemudian nomor KTP dan nomor paspor rawan digunakan untuk pemalsuan identitas dan tindak pidana terorisme.

Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai bahwa data identitas pribadi perlu dilindungi oleh semua pihak, termasuk penyelenggara layanan publik dan penjual jasa karena rawan digunakan untuk pemalsuan identitas.

"Data identitas pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kemudian nomor KTP dan nomor paspor rawan digunakan untuk pemalsuan identitas dan tindak pidana terorisme. Karena itu selalu melindungi data identitas pribadi kita serta tentunya pihak-pihak penjual jasa atau penyelenggara layanan publik berkewajiban menjaga keamanan data identitas pribadi pengguna jasanya," ujar Alvin Lie saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan bahwa data-data pribadi juga bisa rawan disalahgunakan untuk transaksi online dan juga untuk membuat akun internet, media sosial dan sebagainya, serta transaksi-transaksi komersial.

Sebelumnya Malindo Air (kode penerbangan OD) anggota Lion Air Group menyadari beberapa data pribadi penumpang yang disimpan di lingkungan berbasis cloud, kemungkinan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Selidiki kebocoran data, Malindo Air imbau ganti sandi Malindo Miles

Tim internal Malindo Air bersama penyedia layanan data eksternal, Amazon Web Services (AWS) dan GoQuo sebagai mitra e-commerce saat ini sedang menyelidiki hal tersebut

Malindo Air juga bekerja sama dengan konsultan cybercrime independen melaporkan kejadian ini untuk proses penyelidikan.

Pihaknya sudah mengambil dan melakukan sejumlah langkah tepat dalam memastikan agar data penumpang tidak terganggu, sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Malaysia 2010 (Malaysian Personal Data Protection Act 2010).

Dalam kaitan tersebut, Malindo Air menyatakan tidak menyimpan rincian pembayaran setiap penumpang atau pelanggan di dalam server. Malindo Air mematuhi ketentuan Standar Kartu Pembayaran Industri dan Standar Keamanan Data (Payment Card Industry/ PCI - Data Security Standard/ DSS).

Dikatakannya, Malindo Air dalam menjalankan bisnis dan operasional patuh terhadap semua aturan, kebijakan, ketentuan dari berbagai otoritas baik lokal maupun luar negeri (internasional) termasuk CyberSecurity Malaysia.
Baca juga: AFTECH: RUU Perlindungan Data Pribadi penting untuk lindungi konsumen

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019