• Beranda
  • Berita
  • Alokasi anggaran PUPR 2020 sebesar Rp120,2 triliun disetujui DPR

Alokasi anggaran PUPR 2020 sebesar Rp120,2 triliun disetujui DPR

19 September 2019 13:58 WIB
Alokasi anggaran PUPR 2020 sebesar Rp120,2 triliun disetujui DPR
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. ANTARA/Hendrina Dian Kandipi/aa.

Anggaran Kementerian PUPR 2020 akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp43,97 triliun, konektivitas sebesar Rp42,95 triliun, permukiman sebesar Rp22 triliun, .....

Alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp120,21 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 disetujui Komisi V DPR RI .

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi V DPR RI atas kerjas ama selama ini, khususnya dalam pembahasan panjang RAPBN 2020 yang telah dilakukan sejak  Juni 2019 hingga akhirnya disahkan.

“Kementerian PUPR akan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa memperhatikan target yang telah ditetapkan, baik dalam RPJMN, Restra Kementerian PUPR, direktif Presiden termasuk aspirasi anggota DPR RI,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Anggaran Kementerian PUPR 2020 akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp43,97 triliun, konektivitas sebesar Rp42,95 triliun, permukiman sebesar Rp22 triliun, perumahan sebesar Rp8,48 triliun, pengembangan sumber daya manusia Rp525,2 miliar, pembinaan konstruksi Rp725 miliar, pembiayaan infrastruktur Rp263,8 miliar dan dukungan manajemen, pengawasan serta pengembangan inovasi sebesar Rp1,08 triliun.

Besaran anggaran juga digunakan untuk mendukung lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas sebesar Rp4,89 triliun, infrastruktur pendukung PON XX di Papua sebesar Rp 793 miliar serta dukungan infrastruktur pendidikan dan pasar sebesar Rp6 triliun.

Baca juga: Kementerian PUPR bakal lelang 9 bendungan baru tahun ini

Pada kesempatan tersebut, Menteri Basuki juga mengapresiasi kinerja legislasi selama 5 tahun terakhir yang telah mengesahkan 5 Undang-Undang yakni UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU No 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan UU Sumber Daya Air yang baru disahkan pada Selasa (17/9).

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Menteri Basuki menyatakan bahwa Komisi V telah melaksanakan secara reguler kunjungan kerja dan terjun langsung ke lapangan untuk mengecek pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR.

Sebelumnya menurut Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun anggaran 2020 yang diperoleh Antara, Kementerian PUPR mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp120.217,5 miliar yang bersumber dari rupiah murni (83,1 persen), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) (12,6 persen), dan pinjaman luar negeri (PLN) (4,2 persen)

Pada 2020 Kementerian PUPR akan melanjutkan kegiatan prioritas dan strategis khususnya bidang infrastruktur dalam rangka mendukung pencapaian Prioritas Nasional, yaitu Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah serta Ketahanan Pangan, Air, Energi, dan Lingkungan Hidup.

Prioritas Nasional tersebut dilaksanakan antara lain melalui Program Pengelolaan Sumber Daya Air berupa Peningkatan Kuantitas, Kualitas dan Aksesibilitas Air (yang antara lain] mencakup pembangunan bendungan on-going (49 bendungan).

Selain itu, Program Penyelenggaraan Jalan berupa Peningkatan Konektivitas Multimoda dan Antarmoda Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, yang antara lain mencakup pembangunan 837 km jalan baru dan pembangunan 6.883 m jembatan baru; serta Program Pengembangan Perumahan berupa Perluasan Infrastruktur Dasar, mencakup pembangunan 5.224 unit rumah susun dan pembangunan 2.000 unit rumah khusus.
Baca juga: Kawasan Strategis Pariwisata ditambah anggaran pada 2020
 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019