• Beranda
  • Berita
  • DPR dorong pemerintah sikapi serius kasus data penumpang bocor

DPR dorong pemerintah sikapi serius kasus data penumpang bocor

19 September 2019 14:06 WIB
DPR dorong pemerintah sikapi serius kasus data penumpang bocor
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Dok. ANTARA).

Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga mengatur soal perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Salah satunya menegaskan perlindungan data pribadi dari kemungkinan penggunaan tanp

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyikapi serius dengan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari Manajemen Lion Air atas kasus pembocoran dan penyebarluasan data pribadi puluhan juta penumpang, khususnya Warga Negara Indonesia (WNI).

“Pembocoran data pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan, dan juga tidak etis. Kasus pembocoran dan penyebarluasan data pribadi penumpang Lion Air memang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, karena data pribadi puluhan juta WNI itu telah dikuasai atau disimpan pihak asing,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, lanjut Bamsoet, berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan yang bersangkutan. Artinya, puluhan juta WNI berpotensi dirugikan oleh pihak yang menguasai data-data itu.

Oleh karena itu, menurut politisi Fraksi Partai Golkar ini, pemerintah harus menyikapi kasus ini dengan serius, sebagai pelaksanaan kewajiban negara melindungi semua WNI.

Meskipun belum ada ketentuan khusus yang mengatur perlindungan data pribadi. Namun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 26 mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi untuk media elektronik harus disetujui pemilik data. Mereka yang melanggar ketentuan ini bisa digugat.

Baca juga: Data penumpang bocor, Ombudsman: Perlu UU perlindungan data pribadi

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga mengatur soal perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Salah satunya menegaskan perlindungan data pribadi dari kemungkinan penggunaan tanpa izin.

Beberapa hari belakangan data puluhan juta penumpang Malindo Air yang merupakan anggota Lion Air Group bocor, dan diunggah ke forum online (daring).

Data itu meliputi paspor, alamat, dan nomor telepon penumpang. Semua data tersebut disimpan Amazon Web Services (AWS).

Malindo Air  menyadari beberapa data pribadi penumpang yang disimpan di lingkungan berbasis cloud, kemungkinan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tim internal Malindo Air bersama penyedia layanan data eksternal, Amazon Web Services (AWS) dan GoQuo sebagai mitra e-commerce saat ini sedang menyelidiki hal tersebut.
Baca juga: Malindo Air laporkan kebocoran data penumpang

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019