• Beranda
  • Berita
  • Yogyakarta belum masukan rencana perubahan iuran BPJS ke RAPBD 2020

Yogyakarta belum masukan rencana perubahan iuran BPJS ke RAPBD 2020

19 September 2019 16:18 WIB
Yogyakarta belum masukan rencana perubahan iuran BPJS ke RAPBD 2020
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengunjungi petugas Satpol PP Kabupaten Bantul yang menjadi korban kecelakaan kerja di RS Sarjito Yogyakarta untuk memastikan korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut mandapatkan penanganan cepat dan dilayani dengan baik. ANTARAHumas BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kota Yogyakarta belum memasukkan rencana perubahan iuran BPJS Kesehatan ke dalam RAPBD tahun 2020, namun memastikan akan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat apabila sudah ada keputusan resmi terkait kenaikan iuran.

“Pemerintah Kota Yogyakarta harus mengirimkan RAPBD 2020 pada pertengahan September. Tetapi, karena sampai sekarang belum ada keputusan resmi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka kami pun belum memasukkan perubahan itu ke dalam perencanaan anggaran,” kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kadri Renggono di Yogyakarta, Kamis.

Jika keputusan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut baru ditetapkan setelah RAPBD 2020 ditetapkan menjadi APBD 2020, Kadri mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta akan tetap berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat karena kesehatan adalah pelayanan dasar yang harus dipenuhi.
Baca juga: Dinkes: Fisioterapis Yogyakarta tetap layani pasien BPJS Kesehatan

“Pemerintah pusat pun pasti akan memberikan perintah agar daerah atau kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk BPJS Kesehatan. Jika sudah ada perintah, maka harus kami lakukan,” katanya.

Selama ini, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pembayaran iuran BPJS bagi warga miskin yang masuk sebagai penerima bantuan iur (PBI) atau melalui program PDPD yaitu penduduk yang dibayarkan oleh pemerintah daerah. Seluruhnya dibiayai di pelayanan kelas 3.

“Ada juga alokasi iuran BPJS Kesehatan untuk tenaga bantu (naban) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Mereka juga ditanggung di kelas 3,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan hal senada yaitu, Pemerintah Kota Yogyakarta belum menaikkan alokasi anggaran untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan masih mengacu pada nilai iuran lama untuk penyusunan alokasi anggaran.
Baca juga: BPJS kelas III diusulkan ditanggung pemerintah

Heroe meyakini jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk kepesertaan di kelas 2 dan kelas 1, sedangkan iuran kepesertaan di kelas 3 tidak akan mengalami kenaikan.

“Jika kenaikan diterapkan, maka dimungkinkan ada masyarakat yang sebelumnya menjadi peserta mandiri akan beralih ke program PDPD. Ini yang harus diperhitungkan. Saat iuran tidak dinaikkan saja masih banyak yang menunggak, apalagi jika nanti iuran dinaikkan,” kata Heroe.

Ia menyebut, Pemerintah Kota Yogyakarta siap mengalokasikan tambahan anggaran melalui anggaran perubahan jika alokasi di anggaran murni 2020 sudah menipis.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta terjunkan Perisai ke pasar
Baca juga: BPJS Kesehatan sediakan layanan di KUA

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019