• Beranda
  • Berita
  • Tukang servis telepon divonis 9 tahun akibat miliki sabu-sabu

Tukang servis telepon divonis 9 tahun akibat miliki sabu-sabu

19 September 2019 16:31 WIB
Tukang servis telepon divonis 9 tahun akibat miliki sabu-sabu
Terdakwa Bagus Trisnanda CMC alias Nando berada dalam persidangan yang beragendakan putusan atas kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/9/2019). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha
Tukang servis telepon genggam, Bagus Trisnanda CMC alias Nando divonis 9 tahun karena terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika holongan I bukan tanaman, yaitu sabu-sabu seberat lebih lima gram atau setara dengan 6 gram netto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis.

Atas perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Terdakwa Bagus Trisnanda CMC didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar  menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca juga: Seorang mekanik bengkel divonis 9 tahun penjara
Baca juga: Polda Kalsel tangkap pengangguran simpan 17 paket sabu-sabu
Baca juga: BNN musnahkan ratusan kilogram sabu dan ganja sitaan Juli-Agustus


Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran atau jual-beli narkotika di daerah Sesetan yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa menjadi target operasi petugas Kepolisian yang pergerakannya dalam pantauan petugas.

"Ketika terdakwa masuk ke perkarangan rumah indekosnya dengan mengendarai sepeda motor, lalu terdakwa kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa," kata JPU saat menguraikan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika dan saat penggeledahan di kamar tempat tinggal terdakwa berupa satu buah bong, satu kotak warna hitam berisi 18 paket sabu, timbangan elektrik dan sebuah gunting.

Dari hasil penimbangan 19 paket kristal bening dengan berat bersih 6,01 gram netto.
Dengan 19 paket ini, yang terdakwa simpan atas perintah dari seseorang bernama Dpit.

Untuk itu terdakwa menunggu perintah Dpit, terkait tempat yang menjadi sasaran untuk disebarkan dengan imbalan bisa menggunakan sabu-sabu secara gratis.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019