"Prinsipnya kita menyerahkan kepada yang berwenang tetapi tetap dalam koordinasi, dan disinilah butuhnya kita harus saling memberi informasi dan sama-sama melihat. Setidaknya itu untuk memudahkan kerja-kerja, jadi mencari fakta juga bisa lebih cepat dan tepat dari dinas masing-masing dan kami tidak mencampuri kewenangan masing-masing tapi tetap dalam satu koridor sinergi," kata Muda di Sungai Raya, Kamis.
Baca juga: Polda Kalbar proses 72 kasus karhutla
Baca juga: Pemprov Kalbar gelar Shalat Istisqa agar hujan turun asap sirna
Muda menegaskan, terkait tindakan dari pemerintah daerah jika ada korporasi yang terbukti terlibat karhutla, dia menyatakan tak ingin mendahului proses penyelidikan yang masih berlangsung.
"Kita akan melihat tataran aktivitas dan faktanya dulu, kita harus melihatnya dalam konteks faktanya seperti apa. Masih proses penyelidikan dan kita tidak bisa mengambil langkah, terkait pencabutan izin jika terbukti melanggar, ini kan ada jenjangnya dan kita lakukan sesuai kewenangan," kata Muda.
Meski begitu, Muda memastikan upaya-upaya penataan akan berjalan terus termasuk bagaimana agar perusahaan lebih taat aturan. "Tegas tapi juga tentu proporsional seusai level kesalahan," kata Muda.
Sebelumnya, Muda Mahendrawan bersama Kapolresta Pontianak Kota, Kasdim 1207/BS, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kubu Raya, dan camat melakukan pengecekan lahan terbakar di Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap.
Pengecekan dilanjutkan pemasangan plang oleh Polresta Pontianak Kota di atas lahan yang berbatasan dengan PT SUM. Pemasangan plang dilakukan untuk kepentingan penyelidikan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kota.
"Kami bersama unsur-unsur Forkompimda melakukan pengecekan TKP karena mendapat informasi bahwa ada lahan sekitar 20 hektare di Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap yang terbakar. Ini ada bekas-bekas pembakaran atau kebakaran, kemudian ada tanaman jagung yang sudah ditanam. Di sebelah kiri ada kawasan milik PT SUM dan ini kita dalami apakah tanah yang terbakar ini kebakaran atau dibakar oleh siapa," katanya Kapolresta Pontianak Kota Ade Ari Syam Indradi.
Ade menerangkan, pemasangan plang dilakukan agar tidak ada pihak yang melakukan kegiatan apapun di area bekas kebakaran tersebut. Karena, menurutnya, jajaran Polresta Pontianak Kota akan melakukan penyelidikan sebagai upaya penegakan hukum yang menjadi bagian dari rangkaian penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Dia juga menyebut kerja sama sinergis dalam penanggulangan karhutla sangat dibutuhkan. "Alhamdulillah di sini semua unsur hadir mulai Bupati, Kodim, BPBD, Koramil, Polsek, camat, hingga tokoh masyarakat dan kami berharap penyelidikan ini nanti ada hasilnya, yaitu siapa yang membakar dan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap pembakaran atau kebakaran hutan ini," kata Ade.
Ade juga menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya penanggulangan baik berupa imbauan, tindakan preventif seperti patroli bersama, hingga penegakan hukum yang juga dilakukan dengan pihak terkait lainnya.
"Tentunya kami nanti akan berkoordinasi dengan dinas perkebunan, LHK, dan Pertanian untuk pencarian data dan termasuk BPN," katanya.
Baca juga: Bencana asap karhutla, karyawan PLN Kalbar bagikan 10.000 masker
Baca juga: Progres pembangunan Terminal Kijing di Mempawah 23 persen
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019