• Beranda
  • Berita
  • Advokat didakwa suap Aspdisus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Advokat didakwa suap Aspdisus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

19 September 2019 18:42 WIB
Advokat didakwa suap Aspdisus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho dan advokat Alfin Suherman menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19-9-2019). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Advokat Alfin Suherman dan dua rekannya didakwa menyuap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin dan tiga orang jaksa Kejati Jateng lainnya sekitar Rp5,25 miliar.

"Terdakwa II Alfin Suherman bersama-sama Surya Soedharma dan Hendra Setiawan memberi uang pecahan dolar AS dan Singapura sekitar Rp1,05 miliar, 325 dolar Singapura dan 64.000 dolar AS kepada Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jateng, M. Rustan Effendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Adi Wicaksana selaku Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, serta Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejati Jateng," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Tujuan pemberian suap itu agar Kusnin, Rustam Efendy, Adi Wicaksana, dan Benny tidak menahan dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma dalam perkara kepabeanan.

Surya Soedharma adalah pemilik PT SuryaSemarang Sukeses Jayatama (SSJ) yang ditetapkan penyidik Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng melakukan tindak pidana bidang kepabeanan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp33 miliar.

Alfin menemui Benny selaku staf TU Kejati Jateng Benny dan bersedia membantu penangguhan penahanan.

Benny lalu mengarahkan Alfin untuk bertemu Rustam Effendy.

Baca juga: Pengusaha dan advokat terbukti menyuap hakim PN Jakarta Selatan

"Rustam Effendy lantas menanyakan, 'Ada uang berapa?' Terdakwa Alfin menjawab, 'Ada 750 juta' sambil menyerahkan amplop berisi uang dolar AS dan Singapura senilai Rp750 juta yang diperoleh dari Surya Soedharma," ungkap jakwa Wawan.

Rustam lalu menyampaikan akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Kusnin. Rustam lalu menemui Kusnin.

Rustam menemui kembali Alfin Suherman, lantas minta tambahan uang.

Setelah proses tahap II selesai, Surya Soedharma diperbolehkan pulang dan dikenai penahanan kota.

Beberapa hari kemudian Alfin menemui lagi Rrustam, kemudian menyerahkan amplop berisi uang dolar Singapura senilai Rp300 juta sebagai kekurangan kesepakatan sebelumnya.

Surya Soedharma lalu berniat untuk mengembalikan jumlah kerugian negara ke kas negara.

Alfin pun menemui Kusnin di ruang kerjanya pada tanggal 12 Maret 2019.

"Kemudian dijawab oleh Kusnin, 'Oke kembalikan sebesar Rp21 miliar sesuai hitungan bea cukai.' Atas jawaban Kusnin tersebut, terdakwa Alfin merasa keberatan karena Surya tidak memiliki uang sebesar itu sehingga pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan," tambah jaksa Wawan.

Baca juga: Menyuap hakim, pengusaha dan advokat dituntut 5 dan 4 tahun penjara

Baru pada tanggal 20 Mei 2019 Alifn menemui lagi Kusnin.

"Kemudian Kusnin berkata, 'Ya, sudah gini aja... sampean bayar 5 untuk kerugian negara 5 untuk denda...dan 5-nya untuk di sini...' Atas penyampaian Kusnin tersebut Alifn bertanya: 'Yang untuk di sini bagaimana?' Dijawab Kusnin: 'Besok ketemu saja di Stasiung Tawang selepas magrib'," jelas jaksa Wawan.

Alfin lalu memberitahukan kesepakatan itu kepada Surya, Namun, Surya mengatakan tidak mampu dan tidak punya uang.

Surya Soedharma pada tanggal 21 Mei 2019 lantas menyetorkan uang sebesar Rp2,516 miliar untuk pembayaran bea masuk ke kas negara melalui rekening Kejaksaan Negeri Semarang.

Pada hari yang sama, Alfin Suherman menemui Kusnin di Stasiun KA Tawang sekitar pukul 17.00 WIB. Kusnin mengajak Alfin ke mobilnya dan Alfin meletakkan bungkusan kain berisi uang 325 dolar Singapura dan 20.000 dolar AS ke jok depan. Kusnin bertanya berapa uang itu, lalu dijawab: "Setara 3 M Pak." Keduanya kemudian berpisah.

Pada tanggal yang sama Alfin berangkat ke Simpang Lima untuk menyerahkan uang kepada Benny Chrisnawan disaksikan Adi Wicaksana dengan perincian satu amplop untuk Benny Chrisnawa sebesar 10.000 dolar AS, untuk Adi Wicaksana sebesar 10.000 dolar AS, untuk Musriyono sebesar 7.000 dolar AS, dan untuk Dyah Purnamaningsih sebesar 7.000 dolar AS.

Pada tanggal 22 Mei 2019, Alfin menyerahkan uang kepada Rustam Efendy sebesar 10.000 dolar AS di Kantor Kejati Jateng.

Pada tanggal 23 Mei 2019, penuntut umum Dyah Purnamaningsih membacakan surat tuntutan terhadap Surya Soerdharma dengan tuntutan penjara 1 tahun, masa percobaan 2 tahun, dan denda Rp5 miliar sesuai dengan kesepakatan antara Alfin dan Kusnin.

Atas perbuatannya, Alfin Suherman didakwa Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Selain didakwa menyuap Aspidus Kejati Jateng, Alfin juga didakwa menyuap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebesar Rp200 juta dan jaksa Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta senilai Rp150 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019