Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan masih besarnya ancaman di wilayah perbatasan terutama terkait penangkapan dan pengangkutan ikan secara ilegal (illegal, unreported, unregulated/IUU Fishing).Kita lihat dari satelit data kita, mereka tetap berkutat di perbatasan
"Kita lihat dari satelit data kita, mereka tetap berkutat di perbatasan, di ujung titik ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) kita," katanya di Jakarta, Kamis.
Menurut Susi, kapal-kapal asing itu memasang rumpon di perbatasan sehingga menjadi pusat berkumpul ikan migrasi. Dengan begitu, kapal asing itu akan dengan mudah mengambil ikan dan keluar dari perairan Indonesia dengan mulus.
Baca juga: KKP tangkap satu kapal ikan ilegal asal Malaysia
Rumpon sendiri merupakan alat bantu menangkap ikan yang digunakan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul sehingga ikan mudah untuk ditangkap.
"Ini patut dan harus kita tertibkan. Kalau rumpon ini terpasang berderet seperti pagar di ZEE kita, ikan pun tidak banyak yang ke pinggir. Itu merubah ekologi kita karena induk yang ke Laut Banda untuk bertelur jadi berkurang," jelasnya.
Kondisi tersebut tentunya akan menyebabkan pasokan ikan di Indonesia banyak berkurang.
Lebih lanjut, Susi menambahkan ancaman akan terus ada terutama di wilayah pengelolaan perikanan (WPP), seperti perbatasan Timor Leste yang banyak didatangi kapal China; di perbatasan Papua Nugini; di Natuna yang berbatasan dengan Vietnam, China dan Filipina; serta Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
Baca juga: Bertambah, KKP tangkap 6 kapal ikan asing ilegal Vietnam dan Filipina
Kapal-kapal asing diyakininya akan masuk dengan segala modus, diantaranya berafiliasi dengan kapal dalam negeri di mana di tengah laut ikannya dipindahkan lagi ke kapal asing. Padahal, pada 2020, tidak boleh lagi ada praktik IUU Fishing.
"Makanya yang ilegal itu sekarang berusaha menjadi legal. Mereka akan mendorong Indonesia buka kembali kapal asing boleh didaftarkan. Mereka juga akan desak negara lain berikan konsesi penangkapan kepada mereka," katanya.
Oleh karena itu, Susi berpesan agar pihak pemberi izin investasi agar bisa membedakan mana investasi dan mana ranah hukum.
"Pengambilan ikan bukanlah investasi. Itu yang diambil 'cash direct' lho. Ikan yang keluar dari air itu (uang) tunai. Maka penegakan hukum secara finansial itu sudah benar, pakai TPPU, pencucian uang, 'money laundry'," katanya.
Baca juga: Indonesia dinilai maju dalam memberantas penangkapan ikan ilegal
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019