Imam Nahrawi dicegah ke luar negeri

19 September 2019 19:16 WIB
Imam Nahrawi dicegah ke luar negeri
Menpora Imam Nahrawi (tengah) meninggalkan tempat usai memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah, dari 23 Agustus 2019," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan bahwa Imam dicegah untuk enam bulan ke depan setelah diajukan surat permohonan pencegahan tersebut.

"Enam bulan setelah diajukan," kata Sam Fernando.

Baca juga: Menpora diduga terima suap Rp26,5 miliar
Baca juga: Imam Nahrawi tersangka, KPK: penyidikan sejak 28 Agustus
Baca juga: Imam Nahrawi tersangka, lalu mengundurkan diri


KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019