Dalam siaran pers FKI-1 yang diterima di Jakarta, Kamis, Julian menyatakan bahwa pro dan kontra terkait dengan revisi Undang-Undang KPK dan calon pimpinan KPK diakui atau tidak, makin memecah belah rakyat dan berpotensi negatif dalam berdemokrasi.
Oleh karena itu, menurut pimpinan ormas itu, Presiden Joko Widodo perlu membuat keputusan untuk segera melantik mereka yang sudah disetujui oleh DPR RI.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata dia, sudah disepakati bahwa DPR adalah pengemban amanah aspirasi rakyat dan para calon pimpinan KPK sudah disetujui DPR melalui fraksi-fraksi parpol yang sah.
Baca juga: Paripurna DPR setujui lima Capim KPK 2019-2023
Menurut Julian, saat ini sepertinya sudah lahir "fraksi-fraksi" dari beberapa kalangan di luar DPR, seperti dari perguruan tinggi, rektor, dan guru besar, pengamat, LSM, pemred, serta komisioner KPK beserta wadahnya.
"Mereka sepertinya kurang mau menggunakan saluran yang sudah ada dan yang dipilih oleh rakyat," kata Ketua Umum FKI-1 ini.
Ia menyebut berbagai kalangan di luar DPR itu sebagai "oknum fraksi-fraksi" karena mereka sudah terkesan mewakili konstituen-konstituennya.
Selain itu, menurut Julian, pernyataan sikap komisioner KPK yang secara terang benderang diketahui oleh rakyat melalui media massa belum dicabut atau ditarik kembali sehingga kinerja mereka di KPK dimungkinkan akan menjadi kegaduhan baru.
Baca juga: Himpunan Aktivis Milenial minta pimpinan KPK mundur
Julian juga meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas terhadap komisioner KPK yang sudah menyatakan mengundurkan diri, lalu menyerahkan tanggung jawab kepada Presiden dengan mengemukakan bahwa mereka tidak membuat keputusan apa pun karena komisioner yang baru akan segera dilantik.
Semua pihak yang merasa berkeberatan terhadap hasil revisi Undang-undang KPK, lanjut dia, jangan hanya membuat pernyataan dan opini. Namun, sebaiknya mereka menyampaikan aspirasi dengan benar, yakni berdiskusi dengan kalangan DPR.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019