Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya meminta keterangan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014—2019 Armuji atas dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya pada tahun anggaran 2016.
"Saudara Armuji hari ini kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas enam tersangka perkara dugaan korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya pada tahun 2016," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Dimaz Atmadi di Surabaya, Kamis.
Enam orang tersangka dalam perkara ini adalah anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014—2019, yaitu Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN); Dini Rijanti dan Ratih Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat; Binti Rochmah dari Partai Golongan Rakyat (Golkar); Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); dan Aden Dharmawan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Baca juga: Hakim memvonis Setiawan Tjong enam tahun penjara
Baca juga: Kejari Tanjung Perak tahan anggota DPRD Surabaya karena diduga korupsi
Mereka dinyatakan terlibat dugaan korupsi dana Jasmas Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi oleh seorang pengusaha Agus Setiawan Tjong.
Agus Setiawan Tjong, yang pada tanggal 31 Juli lalu telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas 2016 dari berbagai wilayah rukun tetangga se-Surabaya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghitung kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp5 miliar.
Menurut Dimaz, kesaksian Armuji sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014—2019 dibutuhkan oleh penyidik untuk mengetahui mekanisme pencairan dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya pada tahun 2016.
"Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Saudara Armuji. Pemeriksaannya tadi selesai sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.
Pewarta: A Malik Ibrahim / Hanif Nashrullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019