• Beranda
  • Berita
  • Polda Aceh ungkap kejahatan kelompok bersenjata pimpinan Abu Razak

Polda Aceh ungkap kejahatan kelompok bersenjata pimpinan Abu Razak

20 September 2019 09:29 WIB
Polda Aceh ungkap kejahatan kelompok bersenjata pimpinan Abu Razak
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono. Antara Aceh/M Haris SA
Polda Aceh mengungkap tindak pidana atau kejahatan yang diduga dilakukan kelompok bersenjata pimpinan Abu Razak yang tewas setelah kontak tembak dengan polisi di Pidie Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, kelompok bersenjata Razak diduga terlibat pencurian disertai kekerasan dengan korban Baital bin Umar.

"Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Bukti Cerana, Gampong Ie Rhop Tinu, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (12/9). Akibat kejadian tersebut, korban Baital bin Umar mengalami kerugian Rp30 juta," kata Apriyono.

Sebelumnya, empat anggota kelompok bersenjata itu terlibat kontak tembak dengan Satgas KKB Polda Aceh di Keude Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (19/9) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kejadian menyebabkan pimpinan kelompok beserta anggota tewas. Sebelumnya, Satgas KKB Polda Aceh sempat mengejar kelompok bersenjata ini dari Simpang Mamplam, Bireuen.

Apriyono mengungkapkan Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin Al Kahar alias Abu Razak bin Abdul Muthalib, pimpinan kelompok bersenjata itu merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang karena melarikan diri dari penjara.

"Yang bersangkutan kabur dari LP Lhokseumawe pada 18 September 2017 sekitar pukul 16.00 WIB. Abu Razak dipenjara karena terlibat dalam kasus kelompok Din Minimi. Abu Razak bergabung dengan kelompok tersebut sejak 20 Maret 2015," kata Apriyono.

Juga baca: Empat anggota KKB Pidie Aceh tewas setelah kontak tembak dengan polisi

Sebelumnya, Razak ditangkap tim Polda Aceh di Desa Cot Tarum, Kecamatan Kuala Jeumpa, Bireuen, pada 10 April 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, karena terlibat kelompok kriminal bersenjata Din Minimi.

"Kemudian, Abu Razak dihukum lima tahun enam bulan karena terbukti melanggar UU Darurat Nomor 12/1951 dan menjalani hukuman di LP Kelas IIA Lhokseumawe," sebut Apriyono.

Ia mengungkapkan siapa Abu Razak. Jauh sebelum memimpin KKB, Razak bergabung dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka Wilayah Batee Iliek, Bireuen, pada 1999, dengan peran memperbaiki senjata api.

Setelah perdamaian pada 2005,  kata Apriyono, Razak berbaur dengan masyarakat dan bekerja sebagai petani baik berkebun maupun tambak ikan.

Pada 2008, lanjut dia, terlibat tindak pidana pengancaman atau intimidasi menggunakan senjata api terhadap warga negara asing yang melakukan penambangan di Aceh Barat.

"Abu Razak akhirnya ditangkap dan dihukum satu tahun enam bulan penjara di LP Salemba Jakarta Pusat. Abu Razak bebas pada 2010 dan setelah bebas tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Apriyono.

Pewarta: M Haris Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019