Pemerintah akan segera mengambil alih tanah yang dikonsesi oleh pihak swasta, PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) milik Sukanto Tanoto dalam rangka mempersiapkan ibu kota baru di Kalimantan.Gak ada denda. Itu kan sudah diberitahu sejak awal, setiap pihak mendapat konsesi telah diberi tahu bahwa suatu saat konsesi mereka bisa diambil kalau negara membutuhkan
"Jadi (lahan ibu kota baru di Kalimantan) bukan dikuasai, saya koreksi itu adalah lahan yang saat ini dipegang konsesinya oleh swasta. Di mana konsesinya itu dalam bentuk hutan tanaman industri yang tanahnya adalah tanah negara. Jadi tanahnya bukan tanah milik swasta, tanah itu 100 persen milik negara dan negara bisa setiap saat mengambil konsesi itu utk kepentingan nasional," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.
Usai menjadi keynote speech atau pembicara kunci dalam seminar "Pengembangan SDM Unggul untuk Memanfaatkan Peluang Bonus Demografi Menuju Indonesia Maju pada RPJMN 2020-2024", di Gedung Lemhannas, Jakarta, Jumat, Bambang menuturkan kepemilikan lahan tersebut dalam wujud hak konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), sehingga secara kepemilikan sah lahan tersebut tetap berada pada pemerintah.
Menurutnya, saat konsesi lahan diambil pemerintah, maka pihak swasta tidak perlu membayar denda, karena pemerintah telah menyampaikan rencana kepindahan ibu kota sejak awal.
"Gak ada denda. Itu kan sudah diberitahu sejak awal, setiap pihak mendapat konsesi telah diberi tahu bahwa suatu saat konsesi mereka bisa diambil kalau negara membutuhkan," jelasnya.
Ia memastikan ke depan tak akan terjadi masalah ketika pemerintah akan mengambil alih lahan yang kini dipegang Sukanto Tanoto itu.
"Tidak ada masalah sama sekali, 100 persen itu adalah tanah negara. Kita sudah minta Kementerian LHK untuk memprosesnya," tuturnya.
Bambang menargetkan proses itu bisa diselesaikan sebelum akhir tahun ini, sehingga perencanaan pembangunan ibu kota bisa segera dilakukan.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019