"Kami sudah tingkat penyidikan terhadap kasusnya," kata dia di Jakarta, Jumat.
Ia menyatakan petugas masih mengusut dan memeriksa beberapa saksi pada tahap penyidikan guna menetapkan tersangka yang diduga terlibat tindak pidana pencemaran udara itu.
Juga baca: Dinas LH DKI: 47 perusahaan dijatuhi sanksi pencemaran lingkungan
Ia menjelaskan penyidik mendalami keterangan lima saksi yang diduga berperan terhadap keberadaan pabrik pengolahan bahan alumunium itu.
Kelima saksi itu, yakni MN sebagai pemilik pabrik, dan KH, IW, FH, serta AU merupakan karyawan. "Kami kejar terkait pemenuhan UU lingkungan hidup," ujar Budhi.
Polres Metro Jakarta Utara berkoordinasi dengan Suku Dinas Perdagangan Jakarta Utara menyegel beberapa pabrik karena diduga mencemari udara dan melanggar undang-undang perdagangan.
Pewarta: Taufik Ridwan dan Laily Rahmawaty
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019