Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Kudus masing-masing Sa'diyanto dan Sunarto sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019.Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ)
Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ).
"Penyidik hari ini dijadwalkan dua anggota DPRD Kabupaten Kudus Sa'diyanto dan Sunarto sebagai saksi untuk tersangka MTZ terkait tindak pidana korupsi suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Tamzil, yakni Kasubdit Pengembangan Kepegawaian BKPP Kabupaten Kudus Hendro Muswinda.
Selain Tamzil, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (27/7).
Kasus tersebut, diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil.
Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.
Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Baca juga: KPK geledah sejumlah lokasi di Kudus
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus pengisian jabatan Pemkab Kudus
Baca juga: KPK panggil dua kadis Pemkab Kudus
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019