Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan oknum pegawai honorer berinisial RI menjadi tersangka kasus penyebaran video asusila yang berpakaian seragam ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata mengatakan video tersebut diduga dibuat di area parkir sebuah pusat perbelanjaan Kabupaten Purwakarta saat RI bersama tokoh di dalam video yang merupakan teman perempuannya berinisial RJ itu beristirahat kerja. Sedangkan RJ dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan.
"Tersangka merekam video itu kejadiannya di dalam mobil sedan putih sekitar bulan Juni lalu," kata Hari di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat.
Baca juga: Polda Jabar segera limpahkan kasus istri bakar suami ke Polda Metro
Berdasarkan keterangan, Hari menyebut RI dan RJ sejak setahun lalu telah menjalin hubungan gelap meski keduanya telah menikah dan memiliki pasangan masing-masing. Keduanya, kata Hari, merupakan tenaga pengajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Purwakarta.
"Motifnya yang bersangkutan ini melakukan pacaran, karena dia diduga sudah berkeluarga, ini dilakukan karena cemburu, dia (RI) hanya ingin minta hubungan balik dengan (RJ)," kata dia.
Menurutnya kedua tokoh dalam video tersebut mengenakan seragam ASN Pemprov Jawa Barat karena instruksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mengharuskan hal itu meski mereka masih berstatus honorer.
Baca juga: Pelaku pembunuhan suami dan anak menyewa pembunuh bayaran
Sementara RJ berdasarkan keterangan tidak menyadari bahwa RI merekam tindakan asusila tersebut. RJ hanya mengetahui ketika video tersebut tersebar di media sosial.
"Ia (RJ) tidak sadar bahwa itu direkam, tapi setelah itu (video) tersebar dia sadar bahwa itu direkam," katanya.
Sebagai pelaku, RI mengaku khilaf saat menyebarkan video tersebut. Ia kesal lantaran RJ mencampakkan dirinya karena saat itu mereka menjalin hubungan gelap.
"Iya (sakit hati), dia mendadak meninggalkan saya," kata RI.
Baca juga: Penyebar video asusila di Sumedang terancam 12 tahun penjara
Baca juga: Pengacara minta Polres Garut hentikan kasus video asusila
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019