• Beranda
  • Berita
  • BI longgarkan uang muka mobil ramah lingkungan, hanya 5-10 persen

BI longgarkan uang muka mobil ramah lingkungan, hanya 5-10 persen

20 September 2019 15:34 WIB
BI longgarkan uang muka mobil ramah lingkungan, hanya 5-10 persen
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Juda Agung di Jakarta, Jumat (20/9). (Indra Arief Pribadi)

LCGC enggak masuk di sini. Kita lebih mengacu dengan perpres kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

Bank Indonesia (BI) akan memangkas uang muka (down payment/DP) kredit kendaraan bermotor yang masuk kategori ramah lingkungan menjadi hanya 5-10 persen dari total nilai jual, dibanding besaran untuk kendaraan berkategori umum/konvensional yang saat ini sebesar 20-25 persen.

Kendaraan ramah lingkungan tersebut berdasarkan kriteria yang diatur di Peraturan Presiden 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

"Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan kami tambah 5 persen dari yang sudah dilonggarkan di kendaraan bermotor biasa. Jadi sekitar 10-15 persen. Misal mobil listrik kita dorong supaya mendorong pembiayaan berkelanjutan," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung di Jakarta, Jumat.

Saat ini ketentuan uang muka yang berlaku berada di kisaran 20 persen bagi roda dua dan 25 persen pada roda tiga atau lebih (nonproduktif), dan 20 persen bagi roda tiga atau lebih (produktif).

Per 2 Desember 2019 mendatang, besaran uang muka tersebut diturunkan. Bagi kendaraan bermotor konvensional BI menurunkan uang muka di kisaran 5-10 persen. Dengan demikian, uang muka kendaraan bermotor roda dua menjadi 15 persen, roda tiga atau lebih (nonproduktif) menjadi 15 persen, dan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi 10 persen.

Sedangkan, kendaraan bermotor listrik memperoleh keringanan lebih besar. Nilai uang muka menjadi 10 persen bagi roda dua dan roda tiga atau lebih (produktif) serta lima persen untuk roda tiga atau lebih (produktif).

Jika merujuk pada Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang kendaraan bermotor listrik, maka kendaraan ramah lingkungan yang memperoleh kelonggaran hanya tiga yaitu ada eletric vehicle, hybrid electric vehicle, dan plug in hybrid electric vehicle.

Juda menegaskan mobil-mobil perkotaan yang kerap diklaim murah dan ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) tidak mendapat keringanan uang muka.

"LCGC enggak masuk di sini. Kita lebih mengacu dengan perpres kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ucap Juda.



 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019