Empat terdakwa, yaitu Yogo Atmino, Ahmad Nur Habub, Suwardi dan Tarno dijatuhi putusan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada Rabu (18/9).
"Persidangannya menarik karena tuntutan lebih tinggi dari biasa untuk kasus perdagangan satwa dilindungi, misalnya maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta, tapi untuk perkara ini dituntut hingga enam tahun dan denda Rp200 juta," kata Koordinator Komunikasi dan Informasi IAR Indonesia Elvyra di Dumai, Kamis.
Menurutnya, meskipun vonis hakim masih lebih rendah dari tuntutan, namun dipandang masih cukup tinggi. Dan berharap ke depannya dapat ditiru oleh hakim lain dalam menjatuhkan vonis bagi penjual satwa dilindungi.
Sebelumnya, dalam persidangan putusan hakim, hanya dihadiri tiga terdakwa, satu orang berhalangan karena sakit. Setelah mendengar vonis, tiga terdakwa menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Kejari Dumai Agung Nugroho menyatakan pikir-pikir.
Hewan dilindungi yang akan diselundupkan ke luar negeri oleh empat pelaku ialah 38 ekor cendrawasih, kakatua raja hitam, rangkong dan dua primata jenis owa ungko. Penyelundupan itu digagalkan petugas Bea Cukai Dumai pada Maret 2019 di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai.
"Vonis meski lebih rendah dari tuntutan, namun cukup tinggi untuk kasus perdagangan dan konservasi satwa dilindungi, semoga saja hakim daerah bisa mengikuti," sebutnya.
Pada Maret 2019, petugas Bea Cukai Madya Pabean Dumai menggagalkan penyelundupan puluhan satwa dilindungi dan langka yang akan dibawa ke Malaysia, empat orang diamankan dan ditaksir kerugian negara Rp3 miliar.
"Kita lakukan penindakan bersinergi dengan polisi militer TNI angkatan laut mengamankan puluhan hewan satwa dilindungi dan mereka merupakan kurir pengiriman untuk dibawa ke Malaysia," kata Kepala BC Dumai Fuad Fauzi.
Hewan langka dilindungi ini akan dibawa ke Pulau Rupat dan selanjutnya diselundupkan ke Malaysia menggunakan kapal cepat, beruntung bisa digagalkan dan menyelamatkan dari kepunahan.
Pewarta: Abdul Razak
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019