• Beranda
  • Berita
  • Fahri sarankan Presiden gelar rapat konsultasi terkait RKUHP

Fahri sarankan Presiden gelar rapat konsultasi terkait RKUHP

20 September 2019 16:47 WIB
Fahri sarankan Presiden gelar rapat konsultasi terkait RKUHP
Dokumentasi Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (ketiga kanan), disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Utut Adianto (kiri) usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengadakan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR pada Senin (23/9), terkait keinginan Presiden untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Saya mengusulkan agar Presiden Jokowi mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin (23/9), sebelum hari Selasa (24/9) RKUHP disahkan menjadi undang-undang," kata Fahri di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Massa aksi demo RKUHP dan UU KPK diizinkan mediasi, ini tuntutannya

Baca juga: Massa demo padati jalan Gatot Subroto, tolak RKUHP dan pelemahan KPK


Fahri menjelaskan seluruh menteri datang ke DPR yang membawa surat Presiden datang dengan pola pikir bahwa presiden menginginkan adanya penyederhanaan undang-undang.

Menurut dia, dengan berlakunya KUHP baru, maka seluruh undang-undang yang pernah diproduksi yang menyebabkan begitu banyak sumber hukum didorong untuk mengikuti pasal dalam undang-undang KUHP.

"Jadi mazhab yang diusulkan oleh presiden dengan mengatakan bahwa harus disederhanakan undang-undangnya itu adalah mazhab modifikasi undang-undang, itu yang kami mengerti," ujarnya.

Karena itu dia menilai kemungkinan Presiden belum mendapatkan penjelasan yang komplit terkait hal tersebut.

Baca juga: Kemenkumham bentuk tim sosialisasi KUHP yang baru

Baca juga: Pemerintah klaim RKUHP terbaik dibawa ke Rapat Paripurna


Fahri menilai proses pembahasan RKUHP sudah dilakukan selama ini, tidak mungkin untuk ditunda pengesahannya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat.

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan DPR pada periode 2019-2024.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019