Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, sudah tidak lagi memberikan izin kepada siapapun untuk mendirikan minimarket karena jumlahnya sudah mencapai kuota sehingga tidak ada penambahan lagi....ini untuk memberikan kesempatan dan peluang kepada pelaku usaha kecil seperti warung dan toko kelontong dalam mengembangkan usahanya
"Adanya pembatasan izin untuk mendirikan atau membuka minimarket ini untuk memberikan kesempatan dan peluang kepada pelaku usaha kecil seperti warung dan toko kelontong dalam mengembangkan usahanya," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.
Hal itu, kata dia, bukan berarti pihaknya memutus sama sekali kerja sama dengan pengelola minimarket, tetapi pelaku usaha maupun pengelola pasar modern tersebut menjadi konsultan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Sukabumi.
Selain itu, Pemkot Sukabumi juga mengharuskan minimarket menyediakan stan untuk mempromosikan dan menjual produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) karya warga Kota Sukabumi dan setiap produk UKM yang masuk ke minimarket itu tidak dikenakan biaya apapun seperti sewa stan atau menyimpan sejumlah uang untuk jaminan agar produk UKM dijajakan di ritel modern itu. .
Dengan demikian ia berharap penghasilan pelaku UKM terus meningkat.
"Kami terus menjalin kerja sama dengan para pengusaha dan pengelola minimarket hingga supermarket, namun bentuknya seperti memberikan pelatihan dan membantu dalam pemasaran," kata Andri Setiawan Hamami.
Andri mengatakan saat ini Kota Sukabumi pun sudah memiliki S-Mart untuk menampung seluruh produk UKM asal Kota Sukabumi dan sudah ada 40 jenis produk yang dijual atau dipasarkan di minimarket yang dalam pengelolaan dilakukan oleh warga sekitar dengan dibentuk koperasi.
Karena itu, pihaknya terus berupaya membantu seluruh pelaku UKM agar bisa tetap berproduksi. Sementara untuk pemasarannya akan dibantu sepenuhnya oleh pemerintah, dengan syarat kemasan harus menarik, memiliki kualitas, dan mempunyai semangat untuk berkreasi dan mengembangkan produk mereka.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019