LSM Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) seluruh anggota DPRD Purwakarta periode 2014-2019.Semoga kasus ini tidak hanya mempersalahkan dan menghukum Sekwan dan PPTK saja, akan tetapi seluruh pihak yang terkait serta memiliki kewenangan dan otoritas yang menyebabkan dana tersebut mengalir, dan seluruh penerima aliran dana tersebut harus dih
Ketua KMP, Zainal Abidin melalui siaran pers, Jumat, mengatakan bahwa seluruh anggota DPRD Purwakarta periode 2014-2019 diduga terlibat dalam perkara korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) fiktif tahun anggaran 2016.
Baca juga: Kejagung didesak ambil alih penanganan korupsi SPPD DPRD Purwakarta
Dia menilai perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara Rp2,4 miliar tersebut tidak hanya melibatkan Kasubag Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta yang merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun anggaran 2016 berinisial HUS dan Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2016 inisial MR yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Bandung.
"Keganjilan bisa dilihat secara kasat mata bahwa penandatanganan dokumen pengeluaran kegiatan itu banyak pihak yang terlibat dalam penandatangan. Tetapi mengapa mereka (anggota DPRD) tidak dipermasalahkan, mereka sudah menikmati hasil kegiatan fiktif itu," kata Zainal.
Sejauh ini, menurutnya, yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi itu hanya HUS dan MR.
Sementara dugaan keterlibatan anggota DPRD Purwakarta, menurut Zainal, tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Padahal, pada saat HUS memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim Tipikor Bandung, HUS juga menyebutkan seluruh anggota DPRD menerima bagian uang dari setiap SPPD fiktif dalam jumlah yang bervariasi.
Dia berharap Kejaksaan Agung bisa mengambil alih kasus itu dari Kejaksaan Negeri Purwakarta dan menetapkan tersangka orang-orang yang ikut menikmati hasil korupsi Rp2,4 miliar itu.
"Semoga kasus ini tidak hanya mempersalahkan dan menghukum Sekwan dan PPTK saja, akan tetapi seluruh pihak yang terkait serta memiliki kewenangan dan otoritas yang menyebabkan dana tersebut mengalir, dan seluruh penerima aliran dana tersebut harus dihukum sesuai azas equality before the law," katanya.
Baca juga: Saksi Akui Tanda Tangani Kwitansi Kosong Kasus SPPD
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengaku sudah menerima aduan dari LSM KMP tersebut dan telah didisposisi ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk ditindaklanjuti.
Menurut Mukri, langkah awal yang akan dilakukan Kejaksaan Agung adalah meminta laporan penanganan perkara korupsi itu ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.
"Jadi nanti setelah menerima laporan itu dari pihak Kejari Purwakarta, kami teliti dan cermati dulu. Kemudian bisa saja diberi atensi ke Kejari sana untuk menindaklanjuti kasus itu. Nanti kita lihat saja ya perkembangannya," ujar Mukri. ***2***
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019