"Kasus dugaan korupsi beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus disidik," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani di Jambi, Sabtu.
Pada pemeriksaan sebelumnya, kata Lexy Fatharani, penyidik telah memeriksa empat saksi dari aparatur sipil negara (ASN) dinas terkait. Dua di antaranya bendahara dinas pendidikan dan salah satu kabid pada masa program beasiswa tersebut.
Baca juga: Presiden: Anggaran pendidikan untuk beasiswa hingga pembangunan
Namun, untuk tahapan selanjutnya, Kejati akan memanggil dan memintai keterangannya terhadap 100 orang penerima program beasiswa yang menerimanya dan untuk memastikan siapa saja yang menerima uang tersebut.
"Kasus itu masih cukup panjang prosesnya, masih banyak yang harus di periksa sebagai saksi karena saksi penerima beasiswa itu yang terlibat cukup banyak untuk dimintai keterangannya," kata Lexy.
Dalam pemeriksaan 100 orang penerima bantuan beasiswa itu, penyidik akan melakukan 'kroscek' dari mana penerima beasiswa tersebut agar tidak salah mengambil tindakan.
"Itu dicek dahulu, benar atau tidak orang yang seharusnya menerima beasiswa. Jika tidak, dari sana akan ditemukan petunjuk baru," kata Lexy.
Baca juga: Kejati Jambi bentuk enam tim tangani kasus kelompok SMB
Oleh karena itu, membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus tersebut. Hingga saat ini belum ada tersangkanya karena masih dalam tahap penyelidikan.
Informasi sebelumnya, dari hasil pengumpulan data oleh kejaksaan, banyak terdapat kejanggalan, di antaranya beasiswa itu menggunakan dana bantuan sosial (bansos) pada Biro Keuangan Pemprov Jambi dengan nilai total Rp30 miliar pada tahun anggaran 2013.
Namun, dianggarakan kembali pada tahun 2014 sebesar Rp25 miliar, sedangkan yang terealisasi sebesar Rp18 miliar yang diterima oleh 9.000 mahasiswa di Provinsi Jambi, mulai dari strata satu (S-1), S-2, hingga S-3.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019