• Beranda
  • Berita
  • Imigrasi Meulaboh tegaskan sanksi pegawai pelaku pungli

Imigrasi Meulaboh tegaskan sanksi pegawai pelaku pungli

21 September 2019 13:22 WIB
Imigrasi Meulaboh tegaskan sanksi pegawai pelaku pungli
Arsip - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) di PLTU Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Imam Santoso, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak setiap pegawai di instansi tersebut yang melakukan pungutan liar (pungli) di masyarakat.

"Ini sudah merupakan komitmen kita untuk memberantas pungutan liar dan menciptakan wilayah bebas korupsi, bersih melayani," kata Imam Santoso kepada ANTARA, Sabtu di Meulaboh.

Menurutnya, dalam menciptakan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen keimigrasian, pihaknya kini terus berupaya menciptakan suasana nyaman bagi masyarakat dengan memperbanyak setiap informasi yang berhubungan dengan pembuatan dan pelayanan paspor, maupun aneka dokumen keimigrasian lainnya.

Pihaknya juga mengharapkan agar lembaga Ombudsman Perwakilan Aceh terus mendukung dan mengevaluasi kinerja petugas di Kantor Imigrasi Meulaboh, agar dapat mencapai tahapan predikat sebagai satuan kerja wilayah bebas korupsi atau WBK.

“Kami sangat berkomitmen menjadikan lokasi kantor kami, sebagai satuan kerja wilayah bebas korupsi atau WBK,”kata Imam Santoso menambahkan.

Baca juga: Imigrasi Meulaboh berikan pelayanan di hari libur

Baca juga: Imigrasi Meulaboh batalkan kewajiban deposito Rp25 juta

Baca juga: Imigrasi catat 73 kapal layar mancanegara kunjungi Sabang


Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, DR H Taqwaddin, SH saat meninjau Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Aceh Barat, beserta rombongan melakukan pemantauan langsung terhadap proses pengurusan paspor di kantor layanan keimigrasian.

Dalam observasinya, selain melakukan wawancara kepada sebagian pemohon paspor, juga melihat perbaikan sistem antrian yang telah melalui daring melalui Aplikasi Antrian Paspor Secara Online (APAPO), dan administrasi pembayaran biaya melalui bank persepsi atau kantor pos setempat.

Ombudsman Aceh memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada segenap Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, karena telah tulus dan ikhlas menjalankan tugas dan tangungjawab memberikan pelayanan baik kepada masyarakat, sesuai amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintahan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019