"Ini adalah hal yang positif, sekaligus menjadi bentuk desakan agar UU Keswa juga dapat ditindaklanjuti pemerintah dalam berbagai peraturan turunan," ujar wanita yang akrab disapa Noriyu ini di acara #1st Jakarta Mental Health Convention di Jakarta, Sabtu.
Noriyu menambahkan, upaya kesehatan jiwa yang diatur dalam UU Keswa mencakup empat hal yaitu, upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dimana keempat upaya tersebut masih perlu ditingkatkan secara signifikan.
"Di sisi lain, sebenarnya bisa dioptimalkan dengan peranan teknologi seperti yang tercantum pada Pasal 65 UU Keswa," lanjutnya.
Senada dengan Noriyu, Magnetic Resonance Imaging Leader GE Healthcare Indonesia Gatot Santosa menuturkan, Neuro MR Focused Ultrasound milik GE Healthcare bisa menjadi bagian dalam wujud peranan teknologi dalam Upaya Kesehatan Jiwa.
“Uji klinis hasil Neuro MR Focused Ultrasound dengan Magnetic Resonance Imaging (MRI) memperlihatkan bahwa pasien dengan depresi atau gangguan obsesif kompulsif, jika menjalani perawatan, dapat menjalani hidup yang lebih baik,” ungkapnya.
Teknologi Neuro MR Focused Ultrasound mengkombinasikan gelombang ultrasonik fokus intensitas tinggi, dipandu oleh magnetic resonance imaging (MRI) yang digunakan secara aman dan akurat, dan dapat mengaburkan jaringan target secara, non-invasif.
Dengan mengusung tema 'Anak Muda Peduli Kesehatan Jiwa', acara #1st Jakarta Mental Health Convention melibatkan sejumlah komunitas kesehatan jiwa diantaranya adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Bipolar Care, Into The Light, dan Pijar Psikologi.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019