"Presiden punya banyak pilihan untuk memperbaiki kekacauan legislasi yang terjadi belakangan ini," kata Feri dihubungi di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Presiden minta DPR tunda pengesahan RUU KUHP
Baca juga: MUI sarankan DPR tak buru-buru sahkan RKUHP
Feri mengatakan untuk RUU KUHP, Presiden semestinya tidak hanya menunda tapi juga mencabut pembahasan sebagaimana ditentukan Pasal 69 ayat (3) UU 12 tahun 2011.
Penolakan, kata dia, akan menunjukkan sikap yang tegas dari Presiden Jokowi.
"Kalau menunda itu masih bisa diparipurnakan," tegas dia.
Demikian juga menurutnya, untuk paket UU Pemasyarakatan, di mana Presiden dapat mencabut pembahasannya.
Sedangkan untuk UU KPK, Presiden menurutnya dapat mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan seluruh isi revisi UU KPK tersebut.
Dia menekankan Perppu yang membatalkan UU yang bermasalah juga pernah dilakukan SBY terkait UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang hendak memindahkan pemilihan langsung ke DPRD.
"SBY dikritik masyarakat ketika itu dan melakukan perbaikan melalui penerbitan Perpu," kata dia.
Baca juga: Yusril: jangan salah pahami pasal penghinaan presiden
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019