Kabut asap yang terjadi di Kota Jambi semakin pekat, pemerintah kota itu perpanjang libur siswa TK/PAUD, SD dan SMP negeri dan swasta sederajat.Berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor 12 Tahun 2010, kualitas udara di kota itu pada paramater partikulat PM 2.5 berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya,
Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh pemerintah Kota Jambi pada Minggu malam (22/9), libur sekolah itu diperpanjang dari hari senin (23/9) sampai dengan hari Rabu (25/9).
Dalam rilis tersebut disampaikan bahwa berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara berada diatas baku mutu atau berada diatas batas tenggang yang diperbolehkan.
Baca juga: Asap kian pekat, sepanjang hari Minggu warga Jambi tak lihat matahari
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor 12 Tahun 2010, kualitas udara di kota itu pada paramater partikulat PM 2.5 berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Keputusan menambah libur sekolah tersebut berpedoman pada maklumat Pemerintah Kota Jambi Nomor : 180/179 /HKU/2019, Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap, dan berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi serta Dinas Pendidikan Kota Jambi, terkait dengan dampak udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, guna melindungi siswa dari dampak kabut asap, kata Juru Bicara Pemerintah Kkta Jambi Abu Bakar melaluin rilis yang disampaikannya di Jambi, Minggu.
Sementara itu, bagi kepala sekolah, guru dan pegawai tata usaha tetap masuk kerja seperti biasa, terkecuali bagi (ibu) yang sedang hamil. Selain itu, selama libur, guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap dapat belajar di rumah.
Baca juga: Kabut asap di Jambi semakin pekat, kualitas udara berbahaya
Selanjutnya, setelah waktu libur yang ditetapkan, kegiatan belajar mengajar berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya.
Selama siswa diliburkan, pihak sekolah diminta aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS yang dirilis oleh pemerintah kota itu. Dan orang tua siswa yang menggunakan ponsel dengan aplikasi What'sapp dihimbau membuat group WA antar orangtua siswa dan sekolah agar informasi terkoneksi dengan baik dan dapat diterima lebih cepat.
Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam Maklumat dimaksud, kata Abu Bakar.
Baca juga: Yonif 144/Jaya Yudha bantu penanganan kebakaran hutan di Jambi
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019