• Beranda
  • Berita
  • Smart SIM mampu rekam jejak pelanggaran berlalu lintas

Smart SIM mampu rekam jejak pelanggaran berlalu lintas

22 September 2019 23:14 WIB
Smart SIM mampu rekam jejak pelanggaran berlalu lintas
Acara peluncuran smart SIM dihadiri oleh Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto (keempat kanan), Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri (keempat kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah). (ANTARA/ HO-Korlantas Polri)

jika polisi menemukan pengendara yang belum memiliki SIM, maka sidik jari pelanggar dapat disimpan sehingga rekam jejak pelanggarannya sudah tersimpan bahkan sebelum yang bersangkutan memiliki SIM.

Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri menjelaskan salah satu keunggulan surat izin mengemudi pintar atau smart SIM adalah kemampuannya dalam menyimpan rekam jejak pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan oleh pengemudi.

"Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalin itu tercatat dalam chip pada kartu SIM itu, dan juga tercatat pada server kita," kata Refdi melalui siaran pers, Minggu, terkait acara peluncuran smart SIM.
Baca juga: Anggota DPR dukung inisiatif Korlantas Polri terbitkan "smart" SIM

Ia juga menambahkan bahwa jika polisi menemukan pengendara yang belum memiliki SIM, maka sidik jari pelanggar dapat disimpan sehingga rekam jejak pelanggarannya sudah tersimpan bahkan sebelum yang bersangkutan memiliki SIM.

Selain itu, smart SIM juga nantinya dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui uang elektronik bekerja sama dengan berbagai bank.

"Berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba sebagaimana yang disupport oleh BI dan BNI, BRI dan Bank Mandiri," katanya pula.

Ia menjelaskan bahwa smart SIM sudah mulai diterbitkan di beberapa daerah terutama ibu kota provinsi, dan pihaknya akan melakukan evaluasi secara rutin untuk menerima masukan dari masyarakat.

"Evaluasi kami lakukan terus menerus, sinkronisasi terus menerus, uji coba terus menerus, pengujian keterpaduan data juga dilakukan uji coba terus menerus," katanya pula.
Baca juga: Kakorlantas nilai sulit satukan KTP-el dengan SIM dalam satu kartu

Namun, ia memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif pembuatan SIM karena penerbitan smart SIM ini.

"Soal biaya yang dikenakan tadi tidak ada perubahan biaya, semua mengacu pada PP 60, tidak ada penambahan biaya, yang kami tingkatkan adalah pelayanan kualitas SIM," katanya.

Dia juga memastikan bahwa bagi pengendara yang memiliki SIM lama tetap dinyatakan berlaku sampai berakhirnya masa berlaku SIM tersebut.

"SIM lama yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan tetap digunakan dan tetap menjadi bukti legitimasi operasional pemilik kendaraan," katanya pula.

Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto yang turut hadir dalam acara peluncuran smart SIM, ​​​​​mengatakan bahwa berbagai inovasi yang telah dilakukan Polri seperti penyelenggaraan ETLE (e-Tilang), penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik, pelayanan SIM online, Samsat online dan berbagai layanan publik berbasis teknologi telah meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap Polri.

"Apresiasi positif dari masyarakat terhadap jajaran lalu lintas juga terus meningkat," kata Ari.
Baca juga: Kakorlantas bantah Smart SIM sarat kepentingan bisnis

Ia berharap apresiasi tersebut bisa meningkatkan semangat jajaran kepolisian untuk bekerja dengan lebih baik lagi.

"Saya berharap, berbagai capaian yang telah diraih tidak membuat jajaran Lalu Lintas Polri cepat berpuas diri. Sebaliknya, justru menjadi pemacu semangat dan kinerja seluruh personel lalu lintas Polri karena masih banyak tugas yang harus dihadapi," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019