"Rekomendasi yang ditandatangani perwakilan 25 dari 34 KONI Provinsi di Tanah Air itu, selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah dan KONI Pusat," kata Ketua KONI Sumut Jhon Ismadi Lubis, Senin,
Ia mengatakan, ketiga rekomendasi itu adalah meminta Pemerintah Pusat segera merevisi PP No 17 Tahun 2007 Pasal 12 Ayat 3. Permintaan Revisi PP No 17 Tahun 2007 itu dimaksudkan sebagai upaya mempercepat pembangunan sarana dan prasarana olahraga khususnya di Aceh dan Sumut yang menjadi tuan rumah PON XXI/2024.
Dengan kata lain, Aceh-Sumut butuh payung hukum untuk melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana PON XXI/2024.
Butir rekomendasi kedua, seluruh provinsi di Tanah Air meminta PON XX/2020 di Papua tetap mempertandingkan 47 cabang olahraga sesuai SK Ketua Umum KONI Pusat No 24 Tahun 2019 tentang Penyempurnaan Kedua Surat Keputusan KONI Pusat No.72 Tahun 2018 tentang penetapan cabang olahraga, nomor pertandingan/perlombaan dan kuota setiap cabang olahraga PON 2020 Papua.
Rekomendasi ketiga, apabila tuan rumah PON XX/2020 hanya mampu melaksanakan 37 cabang olahaga, cabang olahraga yang tidak dipertandingkan di Papua agar tetap dipertandingkan di provinsi lain dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan PON XX/2020.
"Jadi hasil rekomendasi dari rapat koordinasi Kaukus KONI Provinsi se-Indonesia tersebut akan disampaikan ke pemerintah dan KONI PUsat untuk bisa ditindaklanjuti," katanya.
Pewarta: Juraidi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2019