• Beranda
  • Berita
  • Gerindra pertanyakan urgensi penundaan pengesahan RKUHP

Gerindra pertanyakan urgensi penundaan pengesahan RKUHP

23 September 2019 14:46 WIB
Gerindra pertanyakan urgensi penundaan pengesahan RKUHP
Ilustrasi - Mahasiswa membawa poster saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Senin (23-9-2019). Unjuk rasa ribuan mahasiswa yang dilakukan secara bergelombang dari sejumlah perguruan tinggi tersebut menuntut pembatalan Revisi Undang-undang KPK dan menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/ama.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Desmond J. Mahesa mempertanyakan urgensi penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sehingga akan ditanyakan dalam rapat konsultasi dengan Presiden RI Joko Widodo pada Senin.

"Putusan Bamus tadi, kami bertanya kepada Jokowi penundaaan itu apa. Karena penundaan itu argumentatifnya tidak ada. Kami pun ikut konsultasi dengan pemerintah jadi Gerindra mengutus orang untuk ikut konsultasi dalam rangka mendengar alasan-alasan menunda itu," kata Desmond di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Desmond menilai penundaan RKUHP itu bukan berarti ditolak.

Baca juga: Bamus DPR sepakat penuhi undangan Presiden

Oleh karena itu, dia ingin meminta klarifikasi kepada pemerintah terkait dengan pasal-pasal yang dianggap masih belum disepakati hingga membuat pengesahan ditunda.

Desmond menilai penundaan itu tentu ada argumentatifnya.

Ia belum tahu kenapa pemerintah meminta pengesahan RKUHP ditunda, kemungkinan ada pasal yang belum cocok.

"Jadi, penundaan ini tentu ada argumentatif yang kami belum tahu kenapa ini ditunda? Mungkin ada pasal yang belum cocok. Ya, kita tunggu saja dahulu dari pemerintah," ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, pembahasan RKUHP sudah selesai karena telah disetujui di pembahasan tingkat I, dan tinggal dibawa dalam pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang.

Baca juga: Pimpinan DPR RI bertemu Presiden Jokowi

Menurut Desmond, DPR sendiri sudah satu suara tidak ada lagi perdebatan antarfraksi di Komisi III DPR dan RKUHP telah disahkan di pembicaraan tingkat I.

"Pembicaraan tingkat I sebetulnya secara UU sudah memenuhi syarat karena sudah ditanda tangan dan saya sebagai pimpinan komisi sudah tanda tangan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

"Untuk itu, saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang.

Ia berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan DPR pada perioe 20192024.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019